loading...
Polri mendalami berapa jumlah keuntungan finansial yang diperoleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dari hasil mengunggah video porno anak. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polri mendalami berapa jumlah keuntungan finansial yang diperoleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dari hasil mengunggah video porno anak.
"Terkait dengan apakah mendapatkan keuntungan? Tentu dalam hal ini, proses ini terus didalami. Tadi saya sampaikan, kan proses ini berkesinambungan, masih simultan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Trunoyudo mengatakan, saat ini pihaknya baru mengungkap terkait perbuatan AKBP Fajar yang melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Diketahui, dalam menjalankan aksinya, AKBP Fajar turut merekam dan mengunggah video pornografi anak di bawah umur yang dilecehkan ke situs dark web. Namun Trunoyudo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah ada keuntungan atau tidak dari unggahan tersebut.
Trunoyudo menegaskan proses hukum pada kasus AKBP Fajar akan terus berlanjut. Termasuk untuk mendalami keuntungan yang diperoleh mantan Kapolres Ngada itu.
"Namun demikian, konteks ini adalah unsur daripada perbuatannya, walaupun untuk membuktikan bahwa sendiri apakah mendapatkan suatu finansial, tentu proses ini masih berlanjut," katanya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri mendalami soal monetisasi atau nilai uang yang didapat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ketika mengunggah konten pornografi anak di situs porno luar negeri.
"Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Jumat, 14 Maret 2025.
Ai meyakini telah terjadi kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, soal eksploitasi ekonomi.
"Nah, ini yang harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain," kata Ai.
(cip)