Jakarta -
Polisi menangkap pria yang melakukan kekerasan seksual keponakannya di Jakarta Selatan (Jaksel). Tersangka berumur 43 tahun itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
"Penyidik telah mendapat informasi dari Kejari Jaksel bahwa perkara tersebut sudah P21 dan langsung melaksanakan tahap II pada hari Kamis (2/4)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jaksel, AKBP Mohamad Iskandarsyah, dilansir Antara, Senin (6/4/2026).
Iskandarsyah menyatakan berkas perkara telah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan. Kasus ini sempat ramai dibahas setelah pihak korban tampil di salah satu acara podcast.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, penyidik menjelaskan penanganan perkara kepada korban melalui panggilan video Zoom Meeting yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian, penyidik telah memberikan informasi kepada pihak terkait dan mendapat apresiasi dari YouTuber yang memviralkan kasus tersebut.
"Penyidik telah memberikan penjelasan terkait upaya penanganan perkara yang sudah profesional sesuai prosedur," ucap dia.
Kronologi kekerasan seksual itu terjadi pada Senin (5/8/2024) saat pelaku dan korban berada di dalam rumah. Kemudian, aksi itu berlanjut untuk kedua kalinya di lain waktu. Korban juga mengalami luka sobek area dahi/pelipis, memar bagian tangan, sakit bagian kepala, wajah, dan perut.
Pada Kamis (8/8/2024), ibu korban melapor ke Polda Metro Jaya dengan registrasi laporan nomor LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, kasusnya diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkembangannya, pelaku sempat ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, penahanannya ditangguhkan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat tersangka pada tanggal 25 Agustus 2025 di atas meterai Rp 10 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(jbr/fca)

















































