Jakarta -
Di tengah meredanya bahasan soal aksi kericuhan di beberapa daerah, polisi mulai mengusut berbagai kasus penjarahan dan pembakaran yang dinilai mencemari aksi demonstrasi yang terjadi pada sepanjang pekan akhir Agustus lalu. Terbaru, polisi menahan 11 orang yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berakhir rusuh di Bandung.
Dari wilayah lain, polisi juga menjaring 4 orang tersangka yang berperan sebagai provokator dan merencanakan penyerangan markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Disebutkan, keempat orang tersebut hanya ingin membuat rusuh. Mereka adalah RP, A, BS, dan M. Oleh polisi, keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang berlainan.
"Betul (tujuannya bikin rusuh), yang menghasut (tersangka) A," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merangkum detikNews, RP dijerat Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP. Pasal 187 itu mengatur ancaman pidana bagi kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Sedangkan Pasal 53 mengatur ancaman pidana bagi percobaan tindak pidana. Teguh mengatakan jika ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu. tersangka A dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. BS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE. Tersangka terakhir, M, dijerat dengan pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun.
Tidak hanya itu, polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR). Mengutip detikNews, bersama lima orang lainnya ia diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Soal penjarahan, polisi juga telah menciduk pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (35) dan G (20). Mereka diduga mendalangi aksi penggerudukan dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni beberapa hari lalu. Seperti ditulis detikNews, pasutri tersebut membuat grup WhatsApp untuk mengumpulkan dan menghasut massa.
"Keduanya adalah suami istri," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025) dilansir detikNews.
Simak sejumlah berita terbaru tentang hal ini dalam detikSore. Tidak hanya itu, detikSore juga akan menyampaikan langsung berita terkini soal agenda demo yang akan dilaksanakan di sejumlah titik di Jakarta.
Beralih ke berita nusantara, detikSore akan mengulas informasi terbaru terkait peristiwa jatuhnya helikopter di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh detikKalimantan, enam dari delapan penumpang Helikopter tipe BK117 D3 yang hilang kontak di Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), sudah ditemukan.
Delapan penumpang itu ialah Capt Haryanto, Eng Hendra, Mark Werren, Yudi Febrian, Andys Rissa Pasulu, Santha Kumar, Claudine Quito, Iboy Irfan Rosa. Tiga diantara penumpang itu merupakan warga negara asing (WNA). Seluruh korban telah dibawa ke RS. Bhayangkara Kalimantan Selatan. Apa saja update terbarunya? Ikuti laporan Jurnalis detikcom langsung dari lokasi.
Jelang petang nanti detikSore akan kedatangan Natasya Elvira. Ia akan memamerkan single terbarunya bersama Societeit de Harmonie yang berjudul "Kutukan". Lewat lagu yang sudah bisa didengar sejak Juli 2025 lalu, ia ingin membeberkan situasi lingkaran hubungan toksik yang penuh ketegangan.
Dari mana munculnya inspirasi perempuan muda bergaya vintage ini? Simak obrolan seru dan penampilannya dalam Sunsetalk sore nanti!
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/vys)