Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan

14 hours ago 5

loading...

Polisi menyebut, aksi unjuk rasa yang dilakukan BEM UI bersama sejumlah elemen kampus di Bundaran HI, Jakarta tidak sesuai aturan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Polisi menyebut, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI, Jakarta tidak sesuai aturan.

"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, Minggu (14/6/2026).

Menurut Reynold, polisi memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian,

Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI

Surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Reynold menerangkan, secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima.

Namun demikian Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib. Polisi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar memenuhi prosedur administrasi yang telah ditentukan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.

Lihat video: DEMO BESAR-BESARAN! Mahasiswa Kepung Jakarta

"Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif," kata Kombes Reynold.

(cip)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |