Polda Metro Jaya menjelaskan proses penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dkk. Polda Metro menyebutkan penetapan tersangka Delpedro telah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti.
"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Ade Ary mengatakan penyidik melakukan penetapan tersangka secara cermat. Dia pun menjamin proses penetapan tersangka ini telah sesuai dengan prosedur yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat, hati-hati. Kami punya SOP. Komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara profesional dan secara proporsional," jelas dia.
Delpedro dkk Ditahan
Delpedro bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Benar, telah dilakukan penahanan. Enam orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9).
Para tersangka tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL. Peran mereka membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov.
Tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang jadi tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkistis oleh Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan telah diajukan sejak kemarin.
Anggota tim advokasi Delpedro dkk, Maruf Bajammal, memerinci keempat aktivis itu ialah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.
"Saat ini prosesnya sedang berjalan, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata Maruf di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9).
Maruf menyebutkan, meski telah mengajukan penangguhan penahanan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Polda Metro Jaya.
"Belum ada respons. Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami, apakah dikabulkan atau tidak," ucapnya.
"Memang proses penangguhan penahanan itu dalam KUHP itu penuh dengan problematika. Artinya, semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati, itu akan dikabulkan. Kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," lanjut Maruf.
Dia menyesalkan penahanan terhadap keempat kliennya itu. Sebab, menurut dia, tidak ada urgensi penahanan dalam kasus ini.
"Yang ada jika penahanan itu dilakukan, rutan-rutan akan penuh dan ya ini Delpedro dan kawan-kawan orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan Republik," tutur Maruf.
"Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana. Ini pun kasusnya sangat politis kami menganggap dan rentan kriminalisasi," sebutnya.
Simak juga Video: Penangkapan Delpedro Marhaen Cs Disebut Cacat Hukum
(mea/mea)