Pihak Terra Drone Angkat Bicara soal Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang

2 hours ago 2
Jakarta -

Pihak Terra Drone Indonesia angkat bicara terkait insiden kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat berujung 22 orang tewas. Pihak Terra Drone mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Kita lihat. Kita ikuti hukum ya," kata pengacara Terra Drone Indonesia, Eva Christianty, di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Eva mengatakan hari ini pihaknya mengikuti olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Puslabfor Polri. Pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mendampingi dari Puslabfor untuk melakukan pemeriksaan terhadap TKP. Dengan saksi apa, saksi kejadian," ujarnya.

Dia juga mengatakan belum ada langkah hukum terkait kasus tersebut, termasuk soal status tersangka Dirut Terra Drone Indonesia, MW. Setelah olah TKP, dia akan menemui langsung MW yang saat ini sudah diamankan polisi.

"Untuk sementara, kami apa, mewakili dari apa, dari Terra Drone mengucapkan turut berbelasungkawa dulu ya sebesar-besarnya untuk keluarga yang ditinggalkan," kata dia.

"Belum (ada persiapan hukum)," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kebakaran dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12), pukul 12.43 WIB. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.

Dirut Terra Drone Ditangkap

Polisi telah menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, yang merupakan tersangka kasus kebakaran maut. Polisi menjelaskan alasan penetapan tersangka dan penangkapan MW.

"Jadi benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra di Jakarta Pusat, Kamis (11/12).

Roby menyebutkan MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Roby menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Karena sudah cukup bukti dan sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya tidak memenuhi panggilan. Bukti yang ada di lokasi ya ada bekas-bekas terbakar, kemudian ada korban meninggal dunia, ada visum yang yang menjelaskan tersebut. Terus kami juga sedang menunggu hasil lapor," ujarnya.

Dia mengatakan ada juga keterangan saksi yang telah dikantongi penyidik. Menurut dia, pemilik gedung yang digunakan Terra Drone juga akan diperiksa.

(wnv/wnv)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |