Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Mencederai Prinsip Negara Hukum

8 hours ago 3

loading...

Pengamat Hukum Prof Henry Indraguna menilai peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut sebagai tindakan kekerasan yang sangat serius dan mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian dada, tangan kanan, dan kiri, kaki, serta wajah.

Ia juga mengalami gangguan penglihatan yang berpotensi menimbulkan cacat permanen. Pengamat Hukum Prof Henry Indraguna menilai peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut sebagai tindakan kekerasan yang sangat serius dan mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Peristiwa ini patut dipandang sebagai ancaman terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Polisi Periksa 7 Orang Saksi Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, serta sangat berbahaya. Selain menimbulkan penderitaan fisik yang berat, tindakan tersebut juga berpotensi menyebabkan cacat permanen serta trauma psikologis yang mendalam bagi korban.

Dalam perspektif hukum pidana, Ketua Bidang Hukum di DPP MKGR tersebut menegaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang kuat (mens rea) serta perbuatan nyata yang menimbulkan akibat serius (actus reus).

“Niat jahat pelaku sudah sangat jelas. Penyiraman air keras bukanlah tindakan spontan, melainkan tindakan yang menunjukkan adanya kesadaran penuh terhadap akibat yang ditimbulkannya. Dalam doktrin hukum pidana, unsur mens rea dan actus reus dalam perkara ini tampak nyata, terlebih akibat yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan cacat permanen terhadap korban,” tegas Ketua DPP Ormas MKGR itu.

Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, tindakan penyiraman air keras yang mengakibatkan luka bakar serius serta berpotensi menimbulkan cacat permanen dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat.

Ketentuan mengenai penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP, yang menyatakan: Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka ancaman pidana dapat meningkat hingga 10 tahun penjara.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |