Pemkot Depok Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

2 days ago 7

loading...

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. FOTO/IST

DEPOK - Pemerintah Kota ( Pemkot) Depok melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan tegas ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pelajar.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah. Komitmen ini juga ditekan mengingat seorang pelajar sedianya belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini," ujar Chandra dalam rilis resmi Pemerintah Kota Depok, dikutip, Rabu (16/4/2025).

Meski sasaran aturan ini diperuntukkan bagi pelajar yang di bawah usia 17 tahun, Chandra juga menyebut imbauan juga berlaku bagi pelajar yang sudah memiliki SIM. Ini artinya, dia mengimbau agar tidak ada pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi ke sekolah.

"Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan," katanya.

Chandra menjelaskan Pemkot Depok telah menyiapkan fasilitas untuk mengganti pelajar menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Salah satunya ialah untuk memanfaatkan bus sekolah.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi menjelaskan sejauh ini Pemerintah Kota Depok telah mempunyai dua bus sekolah. Bus ini nantinya akan digunakan untuk menjadi alternatif transportasi bagi pelajar.

"Ini adalah penghargaan kedua untuk Kota Depok. Kita sudah punya satu unit sebelumnya, dan sekarang bertambah satu lagi. Jadi total dua bus sekolah," jelas Zamrowi.

Bus sekolah tersebut memiliki kapasitas 16 tempat duduk dan telah disiapkan rute pelayanannya berdasarkan kajian “Rute Aman Sekolah” yang dibuat oleh Dishub Depok.

"Ini khusus untuk anak-anak sekolah dan gratis, karena semua biaya operasional dan sopir ditanggung pemerintah," ujar Zamrowi.

(abd)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |