Pemilihan Mitra KSO Diminta Hati-hati, Produktivitas Sawit Jadi Taruhan

1 week ago 12

loading...

Kehati-hatian menjadi kunci dalam menentukan mitra kerja sama operasi (KSO) pengelolaan kebun sawit sitaan negara. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Kehati-hatian menjadi kunci bagi PT Agrinas Palma Nusantara dalam menentukan mitra kerja sama operasi (KSO) pengelolaan kebun sawit sitaan negara. Sebab, keputusan yang salah dalam memilik mitra bisa berimbas fatal terhadap produksi sawit secara nasional dan berdampak langsung pada program strategis pemerintah, terutama pemenuhan kebutuhan biodiesel.

Pakar hukum kehutanan Dr. Sadino mengatakan mitra yang dipilih tidak boleh hanya mengejar keuntungan sesaat, tetapi harus benar-benar memahami tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan. "Perkebunan sawit memerlukan mitra yang tidak hanya bisa memanen tandan buah segar (TBS), tetapi juga mengerti bagaimana mengelola kebun dengan baik. Perawatan yang ketat menjadi kunci agar produktivitas sawit tetap terjaga," jelas Sadino dalam keterangannya.

Menurutnya, dampak jangka panjang bisa sangat serius jika operator KSO hanya fokus pada panen tanpa perawatan standar. "Produksi pasti akan turun. TBS yang baik hanya bisa dihasilkan dari penerapan agronomi yang benar pada setiap tahap. Kalau mitranya tidak paham, kebun justru akan hancur," kata dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Baca Juga: 4 Perusahaan Disegel karena Karhutla, PT TMP: Di Luar HGU dan Operasional Kami

Sadino menambahkan, jika pengelolaan kebun sawit rusak, maka program strategis nasional seperti biodiesel juga terancam. “Saat ini kebun-kebun yang diserahkan kepada Agrinas berada di lokasi terpencar, bahkan ada yang belum clear secara hukum. Kondisi ini menuntut penanganan yang benar-benar cermat,’’ ungkapnya.

Pada Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan negara telah menguasai kembali sebanyak 3,1 juta hektar lahan sawit dari 3,7 juta hektar yang dinilai melanggar aturan. Pelanggaran yang terjadi mulai adanya kebun di kawasan hutan lindung, tidak melaporkan berapa luas perkebunan yang dimiliki, tidak mau datang ketika dipanggil BPKP hingga ada keputusan pengadilan soal penyitaan lahan-lahan sawit yang belum dilaksanakan. Penertiban jutaan lahan tersebut sudah dilegalkan melalui Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pengelolaan jutaan lahan sawit tersebut dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |