Jakarta -
Masih banyak yang menuliskan "pas foto" untuk menyebut foto kecil dari kepala hingga dada yang digunakan sebagai tanda pengenal dan dilengkapi ketentuan tertentu. Lalu, bagaimana penulisan yang benar, pasfoto atau pas foto?
Mengutip dari akun Instagram Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), penulisan yang benar adalah pasfoto. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasfoto adalah foto kecil dari kepala sampai dada.
Apakah Foto KTP Bisa Diulang?
Pasfoto bisa dikatakan hampir sama dengan bentuk foto di KTP karena hanya memuat bagian kepala sampai dada. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, foto di e-KTP bisa diganti, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Foto di e-KTP boleh diganti jika pemilik identitas yang dulu tidak berhijab, sekarang sudah berhijab. Sehingga, ia ingin mengganti foto e-KTP dengan foto yang sudah berhijab.
- Foto di e-KTP boleh diganti jika e-KTP sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.
Berikut cara mengganti foto lama di e-KTP dengan foto baru.
- Pemilik identitas dapat mendatangi Dinas Dukcapil terdekat sambil membawa dokumen persyaratan, seperti e-KTP lama dan fotokopi kartu keluarga (KK)
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
- Setelah itu, sampaikan kepada petugas maksud ingin membuat foto baru di e-KTP
- Ikuti prosedur hingga selesai
- Jika foto e-KTP sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.
Tips Foto KTP Bagus
Berikut beberapa tips dan trik foto KTP agar hasilnya bagus.
- Gunakan pakaian yang berkerah;
- Jangan menggunakan baju yang warnanya sama dengan latar belakang foto;
- Gunakan make up natural (khusus perempuan) dan rapikan rambut;
- Jangan lupa senyum tipis.
Setelah foto diambil, pemohon bisa mengecek hasilnya terlebih dahulu. Jika foto yang diambil tidak sesuai harapan, pemohon dapat mengajukan foto ulang hingga hasilnya pas dan sesuai yang diinginkan.
Perbedaan Warna Latar Foto KTP
Menurut Dukcapil Kemendagri, warna latar foto di KTP dibedakan berdasarkan tahun kelahirannya. Ini ulasannya.
- Foto KTP latar biru: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun genap, misalnya di tahun 1988, 1990, 2000, 2002, dan lainnya.
- Foto KTP latar merah: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun ganjil, misalnya di tahun 1987, 1991, 2001, 2003, dan lainnya.
(kny/imk)


















































