Jakarta -
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta Masjid Ramah Pemudik. Edaran ini menjadi pedoman agar pelaksanaan ibadah Ramadan hingga Idul Fitri berlangsung tertib, aman, nyaman, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.
Selain itu, umat Hindu akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret 2026 atau bertepatan dengan penghujung Ramadan. Edaran Menag mengimbau umat Islam untuk menghormati pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketertiban dan ketenangan.
Mengutip dari situs Kemenag, berikut isi surat edarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusyu, tenang, dan mendalami makna ibadah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
- Umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid/musala dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
- Ibadah Ramadan hendaknya dijadikan sebagai sarana penyucian jiwa (tazkiyatun nafs), pembinaan akhlak, dan penguatan kesadaran spiritual yang tercermin dalam sikap sabar, empati, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari.
- Materi ceramah, kultum, dan khutbah selama bulan Ramadan dan pelaksanaan Salat Idul Fitri agar:
a. disampaikan secara menyejukkan, mencerahkan, dan mencerdaskan;
b. menguatkan ukhuwah Islamiyah, persatuan bangsa, dan moderasi beragama; dan
c. tidak bermuatan ujaran kebencian, provokasi, dan politik praktis, atau digunakan sebagai sarana kepentingan politik tertentu. - Dakwah dan syiar Ramadan yang disampaikan melalui media digital dan media sosial agar:
a. menjunjung tinggi etika, kesantunan, dan tanggung jawab keagamaan;
b. menghindari konten yang menimbulkan keresahan dan perpecahan umat; dan
c. memanfaatkan ruang digital sebagai sarana edukasi, keteladanan, dan penguatan nilai keislaman yang rahmatan lil'alamin. - Pendakwah, penceramah, dan Penyuluh Agama Islam diharapkan berperan aktif sebagai pendamping umat dalam menjalani ibadah Ramadan secara bermakna, agen penguatan moderasi beragama, serta penjaga narasi keagamaan yang menenangkan dan solutif, dengan mengedepankan prinsip Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
- Kegiatan penyuluhan agama dan pembinaan keagamaan selama Ramadan diarahkan pada:
a. bimbingan ibadah dan tadabbur Al-Qur'an;
b. penguatan ketahanan keluarga; dan
c. pendampingan kelompok rentan, termasuk fakir miskin, lansia, dan penyandang disabilitas. - Umat Islam diimbau untuk mengoptimalkan pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah selama bulan Ramadan sebagai wujud kepedulian sosial dan upaya meningkatkan kesejahteraan umat, dengan penyaluran yang tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab.
- Sehubungan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang bertepatan dengan penghujung bulan Ramadan pada tanggal 19 Maret 2026, umat Islam diimbau untuk:
a. menghormati pelaksanaan Hari Suci Nyepi umat Hindu dengan menjaga ketertiban, ketenangan, dan suasana yang kondusif serta mendukung terciptanya kerukunan antar umat beragama;
b. pelaksanaan kegiatan ibadah dan syiar Ramadan di masjid/musala dan ruang terbuka, untuk tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu dalam menjalankan Catur Brata Penyepian; dan
c. mengedepankan sikap saling menghargai, toleransi, dan persaudaraan kebangsaan sebagai wujud implementasi ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Ketentuan Layanan Masjid Bagi Pemudik
Untuk mendukung kenyamanan pemudik, pengelola masjid dan musala di jalur mudik, diimbau menyediakan layanan Masjid Ramah Pemudik dengan membuka akses masjid selama 24 jam serta menyediakan fasilitas yang memadai. Berikut ketentuannya.
- Membuka akses masjid/musala selama 24 jam;
- Menjaga keamanan masjid/musala dan area parkir;
- Menyediakan ruang layanan kesehatan;
- Memastikan kebersihan lingkungan dan toilet serta ketersediaan air bersih;
- Menyediakan fasilitas pengisian daya baterai (charging station) untuk HP/gadget atau alat komunikasi lainnya;
- Menyediakan area atau tempat beristirahat yang layak;
- Menyediakan sarana pusat informasi yang dapat diakses oleh pemudik; dan
- Menyediakan air minum dan/atau makanan ringan bagi pemudik.
Lampiran Edaran Panduan Ramadan dan Idul Fitri 2026 Kemenag
Surat edaran Kemenag tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2026 dapat diunduh di sini. Berikut lampirannya.
Lihat juga Video: Nikmatnya Jalani Ibadah Ramadan di Masjid Ka'bah Makassar
(kny/imk)

















































