Jakarta -
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi Polri yang telah menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, di kasus tewasnya Affan Kurniawan. Suparji mengatakan proses etik telah dilakukan secara cepat.
"Tentunya patut diapresiasi yang dilakukan oleh kepolisian, proses dengan cepat. Karena prosesnya ini langsung ditangani terus disidang maraton, terus divonis. Itu artinya satu hal patut diapresiasi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Suparji juga menilai langkah Polri tersebut telah dilakukan secara transparan. Sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol Kosmas juga dinilai sudah berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya berat, dipecat dengan tidak hormat. Saya kira itu kan dalam konteks etik, termasuk berat," kata Suparji.
Kendati demikian, Suparji mendorong Polri untuk menjelaskan secara utuh mengenai duduk perkara rantis Brimob melindas pengemudi ojol hingga meninggal dunia. Sebab, menurut dia, selama ini masih ada ketidakpercayaan yang muncul di tengah masyarakat.
"Juga perlu dikawal tentang mungkin saja ada upaya keberatan terhadap sanksi tersebut. Apakah akan konsisten atau tidak kalau seandainya mekanisme keberatan atau banding," imbuh dia.
Selain itu, Suparji meminta Polri mengusut kasus pidana Kompol Kosmas secara transparan. Pasal yang dikenakan kepada Kompol Kosmas juga harus dijelaskan secara terbuka.
"Proses pidananya harus dilaksanakan karena jelas faktanya ada orang meninggal, dan meninggal ada sebabnya karena kelindas, itu bagaimana pidananya. Apakah dikodifikasi karena kekhilafan menyebabkan, kelalaian menyebabkan meninggalnya orang, atau penganiayaan dengan barracuda, harus ditunjukkan secara transparan," tutur dia.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengumumkan putusan etik untuk Kompol Kosmas yang terlibat di kasus tewasnya Affan Kurniawan. Sidang etik menyatakan tindakan Kompol Kosmas sebagai perilaku tercela.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Kosmas.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
(knv/fjp)