Jakarta -
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan kasus Google Cloud masih terus diusut usai Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka. Setyo menyebut KPK akan berkoordinasi ke Kejagung saat memanggil Nadiem.
"Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
KPK sendiri tengah mengusut perkara Google Cloud, dan telah memanggil sejumlah pihak salah satunya Nadiem. Nadiem pernah diperiksa KPK pada Kamis (7/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menegaskan, pengusutan kasus Google Cloud di KPK sendiri masih tahap penyelidikan. Setyo belum membeberkan detail perkara ini.
"Nah ini kan proses masih penyelidikan, penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya, ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan," ujarnya.
Nadiem Tersangka di Kejagung
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
"Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak Video: Nadiem Jawab Surat Google soal Chromebook, Padahal Uji Coba Gagal
(ial/whn)