MK Tak Terima Gugatan Ramos soal Pencatatan Nikah Beda Agama

2 days ago 6

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan warga bernama E Ramos Petege terkait UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). MK menilai Ramos tidak mengalami kerugian konstitusional sebagaimana dalil yang dimohonkannya dalam gugatan.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026). MK menilai pemohon tidak memiliki kerugian.

"Walaupun Pemohon telah menentukan kualifikasi sebagai Pemohon, dan telah pula menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi ia tidak memiliki kerugian konstitusional yang diakibatkan dari berlakunya UU a quo, karena tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang kumulatif," kata hakim MK Saldi Isra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan Ramos tidak dapat diterima. Sebab, MK menilai Ramos tidak memiliki kerugian. "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, E Ramos Petege mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ramos mengatakan pasal dalam UU tersebut membuat dia tak bisa mencatatkan pernikahan dengan pasangan beda agama.

Dilihat dari situs resmi MK, Senin (4/1), Ramos mengajukan gugatan terhadap Pasal 35 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut ini bunyi pasal yang digugat Ramos:

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Penjelasan pasal 35 huruf a:
a. Yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Dalam permohonannya, Ramos mengatakan dia mengalami kerugian konstitusional. Ramos menyebutkan dia yang beragama Katolik tak bisa mencatatkan pernikahannya dengan pasangannya yang beragama Islam.

"Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan," ujarnya.

Pemohon mengatakan pasal tersebut bukan justifikasi perkawinan beda agama. Pemohon mengatakan pencatatan perkawinan merupakan bentuk tertib administrasi.

Pemohon pun meminta agar pasal tersebut diubah. Berikut ini petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan';

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk tertib administrasi'; dan

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

(zap/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |