Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan peradilan koneksitas dapat dilakukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia mengatakan hal itu dilakukan jika ada terdakwa di luar militer atau sipil.
Hal itu disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan terkait laporan Andrie Yunus di Bareskrim Polri. Sementara Oditurat Militer II-07 Jakarta juga telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras dengan tersangka empat prajurit TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Laporan itu akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah memang ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus (Andrie) Yunus ini," kata Yusril kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan mekanisme koneksitas bisa dilakukan jika ditemukan dugaan keterlibatan sipil. Dia mengatakan hal tersebut bisa berlaku karena sebagian terdakwa anggota TNI dan ada sebagian sipil.
"Kalau sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, maka mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas nanti," jelas Yusril.
"Karena ada sebagian melibatkan anggota militer dan sebagian yang lain adalah orang-orang sipil," lanjut dia.
Yusril mengatakan perkara tersebut telah dialihkan dari kepolisian ke POM TNI. Hal itu dilakukan karena sejauh ini penyidik belum menemukan tersangka dari unsur sipil.
"Kemarin memang perkara itu sudah dialihkan dari kepolisian kepada POM TNI oleh karena memang tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil. Tapi kalau sekiranya besok, berdasarkan laporan-laporan dari berbagai pihak, polisi memastikan bahwa memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas," ujarnya.
Yusril menyebutkan mekanisme koneksitas masih memiliki tantangan regulasi. Dia mengatakan pelaku militer tetap diadili di pengadilan militer, sementara sipil di pengadilan negeri. Hal ini terjadi karena UU Peradilan Militer belum direvisi.
Yusril juga mengatakan ada persoalan antara tiga undang-undang terkait prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, yakni UU Pengadilan Militer, UU TNI, dan KUHAP baru. Dia mengatakan perlu ada penyesuaian UU Peradilan Militer.
"Bagaimana menyerasikan tiga undang-undang ini? Akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Peradilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apa pun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI," ujarnya.
"Yang terasa mendesak sebetulnya adalah mengubah Undang-Undang tentang Peradilan Militer itu sendiri," sambungnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang perdana akan digelar 29 April.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Laporan ini bakal didaftarkan sebagai laporan tipe B atau laporan yang dilayangkan langsung oleh pihak korban.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis
(ond/haf)

















































