Mendagri Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

5 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh Tamiang. Bantuan tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat terdampak bencana.

Bantuan yang diserahkan sebanyak 62.169 paket, terdiri atas selimut, kemeja, sarung, mukena, pembalut, beras, dan aneka makanan. Bantuan ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, dan sejumlah perusahaan garmen. Adapun bantuan tersebut diberikan olehnya ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (22/12/2025).

Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Tito kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025). Tito mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi perusahaan garmen yang ingin menyalurkan bantuan berupa pakaian. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Presiden Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tahu di pengungsian banyak yang kurang pakaian, kemudian juga selimut, kain sarung, kemudian juga ada kebutuhan makanan, kebutuhan untuk wanita, untuk anak-anak, dan lain-lain," kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Tito berharap berbagai bantuan tersebut dapat membantu para korban. Pemerintah juga berencana kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak.

"Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan, dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi," ujarnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Tito menjelaskan bahwa sebagian perusahaan garmen yang memberikan bantuan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga pemanfaatan produknya perlu menyesuaikan dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku. Meski demikian, Tito menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan penanganan bencana.

Karena itu, Tito menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung penyaluran bantuan tersebut seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

"Tapi ada dalam aturan Undang-Undang ya, bahwa kalau untuk kepentingan bencana, itu boleh. Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada, satu, permintaan dari instansi pemerintah. Yang kedua, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan," tutupnya.

(ega/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |