loading...
Kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat menikmati pembebasan BPHTB di Jakarta. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merealisasikan Program 3 Juta Rumah . Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang mengatur pengecualian BPHTB bagi MBR di wilayah DKI Jakarta.
Regulasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak serta memperluas kesempatan mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau.
Melansir dari keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat menikmati pembebasan BPHTB, di antaranya:
1. Kepemilikan Rumah Pertama
Masyarakat yang ingin mendapatkan insentif BPHTB harus membeli rumah pertama yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal permanen, bukan sebagai investasi atau kepentingan komersial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa insentif diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.
2. Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya