Mau Punya Rumah di Jakarta Bebas BPHTB? Penuhi 5 Kriteria Ini

1 week ago 12

Senin, 03 Maret 2025 - 22:14 WIB

loading...

Mau Punya Rumah di Jakarta...

Kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat menikmati pembebasan BPHTB di Jakarta. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Pemerintah mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024.

Baca Juga

 Qatar dan Abu Dhabi Siap Biayai Pembangunan 7 Juta Rumah di Indonesia

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merealisasikan Program 3 Juta Rumah . Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang mengatur pengecualian BPHTB bagi MBR di wilayah DKI Jakarta.

Regulasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak serta memperluas kesempatan mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau.

Baca Juga

Demi Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP Utang ke Bank Dunia

Melansir dari keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat menikmati pembebasan BPHTB, di antaranya:

1. Kepemilikan Rumah Pertama

Masyarakat yang ingin mendapatkan insentif BPHTB harus membeli rumah pertama yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal permanen, bukan sebagai investasi atau kepentingan komersial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa insentif diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.

2. Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Tsunami PHK Gulung Indonesia,...

6 menit yang lalu

Mars Ega Legowo Putra...

24 menit yang lalu

Hadapi Tantangan Masa...

58 menit yang lalu

Direksi Bank Jatim Kompak...

1 jam yang lalu

Bea Cukai Tindak Rp8.000...

2 jam yang lalu

Tumbuh 44,10%, Taspen...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |