Massa Buruh Hari Ini Demo di Patung Kuda Jakpus, Ini Tuntutannya

4 hours ago 2

Jakarta -

Massa buruh menggelar demo hari ini di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tuntutan massa buruh salah satunya yakni reformasi pajak.

"Kita sedang bersiap menuju ke sana (Patung Kuda)" ujar Perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) ini terdiri dari puluhan serikat dan konfederasi buruh di Indonesia. Mereka membawa sejumlah tuntutan, termasuk minta massa aksi yang ditahan untuk dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama Reformasi pajak, pajak kekayaan. Negara harus memberlakukan pajak kekayaan agar terjadi redistribusi kekayaan, selama ini negara terlalu banyak memberikan insentif pajak bagi orang kaya dan memberikan pengampunan pajak pada orang kaya tapi di satu sisi PPN, PPH dan PBB terus di naikkan. Pajak bagi orang kaya bukan untuk si miskin," jelas Ilhamsyah.

Mereka juga menuntut negara mengambil minimal 51% kepemilikan saham di semua sektor pertambangan dan perkebunan. Hal ini menurutnya gar kekayaan negeri bisa didistribusikan ke rakyat dalam bentuk jaminan sosial pendidikan, kesehatan, perumahan dan infrastruktur.

"Karena begitulah bunyi UUD pasal 33 dan menjadi tujuan kita berbangsa dan bernegara. Tapi 80 tahun kita merdeka kekayaan alam kita dirampok oleh segelintir pejabat korup dan kaum pengusaha/kapitalis," sambungnya.

Kemudian potong 50% gaji dan tunjangan semua pejabat negara. Mereka berpandangan tidak masuk akal dalam kondisi ekonomi saat ini tapi gaji dan tunjangan beserta fasilitas pejabat terus dinaikkan.

"Di satu sisi rakyat pekerja buruh menuntut kenaikan gaji selalu diabaikan, diancam investor akan kabur, bahkan dicemooh, ada yang mengatakan buruh tidak tau diri, SDM rendah minta upah tinggi dan berbagai nyinyiran lain," katanya.

"Kenaikan upah bagi buruh hanya sekedar untuk dapat menjalani kehidupan yang layak dan manusiawi. Harus ada aturan UU yang mengatur batas atas dan batas bawah pendapatan atau upah semua pekerja dan pejabat publik, agar ada pemerataan dan kesetaraan untuk seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.

(idn/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |