Laras Faizati menjadi tersangka karena membuat konten untuk mengajak membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Laras diketahui bekerja di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA). AIPA pun telah memecat Laras dan tengah melakukan evaluasi internal.
Sebagaimana diketahui, AIPA adalah badan parlemen regional yang berfungsi sebagai pusat komunikasi dan informasi antar parlemen negara-negara anggota ASEAN untuk mendorong kerja sama dan pemahaman di kawasan. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kerja sama Komunitas ASEAN.
Kuasa hukum keluarga Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut Laras hanya meluapkan kekecewaannya terhadap Polri karena tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Gafur mengonfirmasi bahwa Laras bekerja di AIPA. Ia menyebut Laras memiliki pengalaman internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerja di sebuah organisasi internasional namanya AIPA di bawah organisasi ASEAN. AIPA itu adalah ASEAN Inter-Parliamentary Assembly dan dia adalah anak muda Indonesia yang bekerja di AIPA," kata Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Terkait hal ini, AIPA menyampaikan pernyataan klarifikasinya. Laras telah diberhentikan karena tindakan pelanggaran disiplin ini.
"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman dalam unggahan AIPA dalam akun Instagramnya, Rabu (3/9/2025).
AIPA memastikan unggahan Laras dibuat dalam kapasitas pribadinya. Konten Laras tidak mewakili AIPA.
"Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan yang dimaksud dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya," tulisnya.
AIPA mengonfirmasi bahwa saat unggahan dibuat, Laras masih staf AIPA. "Namun, diakui bahwa pada saat unggahan tersebut dibuat, individu tersebut masih menjabat sebagai staf Sekretariat AIPA," ujarnya.
Kendati demikian, AIPA memahami efek dari unggahan tersebut. Unggahan tersebut juga berdampak pada AIPA.
"Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat mengakui keseriusan implikasinya terhadap hubungan AIPA dan ASEAN," katanya.
Saat ini, AIPA tengah melakukan evaluasi internal. AIPA akan merumuskan SOP usai kejadian ini.
"Sekretariat sedang melakukan evaluasi internal, termasuk perumusan Prosedur Operasi Standar yang jelas serta edukasi dan kesadaran staf yang berkelanjutan," katanya.
AIPA menyesalkan terjadinya kegaduhan tersebut. AIPA meminta maaf atas hal ini.
"Kami menyesalkan kegaduhan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terdampak," katanya.
Sebelumnya, Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Himawan menjelaskan Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.
"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata dia.
Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrin Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, ibunda Laras, Fauziah berharap proses hukum terhadap putrinya tak dilanjutkan. Dia mengatakan Laras langsung pulang ke rumah usai bekerja.
"Laras itu adalah anak yang baik, dia nggak pernah mengikuti organisasi apapun. Dia bekerja hanya pulang dari kantor ya pulang ke rumah. Tapi saat kemarin itu kan nggak dia aja," ujarnya.
(rdp/imk)