Legislator Puji Kepemimpinan Prabowo dalam Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong

5 hours ago 3

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong merupakan langkah strategis untuk memperkuat persatuan nasional. Martin mengatakan kebijakan itu sebagai bentuk rekonsiliasi politik.

"Keputusan ini mencerminkan semangat besar untuk menyatukan kembali elemen-elemen bangsa yang sempat berseberangan. Presiden Prabowo menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan soal balas dendam, melainkan soal merangkul demi Indonesia yang utuh," kata Martin kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut perlu dipahami sebagai upaya nasional untuk mengedepankan kepentingan bersama. Dia meyakini dengan rekonsiliasi politik ini, Indonesia akan memasuki babak baru pemerintahan yang lebih solid dan fokus terhadap kesejahteraan rakyat.

"Persatuan nasional tak hanya dibangun lewat kata-kata, tetapi juga lewat tindakan konkret yang menunjukkan bahwa negara hadir untuk semua, termasuk mereka yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan itikad baik," ucapnya.

Martin lantas berharap momentum persatuan nasional ini dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Dia menilai bersatunya seluruh elite politik nasional akan memperkuat stabilitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap arah kepemimpinan nasional.

"Kalau semua tokoh dan partai bersatu, pembangunan akan jauh lebih efektif. Tidak ada energi yang terbuang untuk konflik, dan seluruh kekuatan bisa diarahkan untuk kemajuan bangsa," ujarnya.

Dengan rekonsiliasi politik yang elegan ini, Martin yakin Indonesia akan memasuki babak baru pemerintahan yang lebih solid dan fokus pada kesejahteraan rakyat.

Diketahui, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.

Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).

(amw/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |