Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial RY mengedit foto teman-temannya menggunakan teknologi deepfake menjadi foto tak senonoh. Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, minta pelaku disanksi tegas.
"Pelaku penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat maupun menyebarkan konten manipulatif bernuansa seksual harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui UU TPKS, UU ITE, maupun aturan pidana lain yang relevan. Negara tidak boleh kalah dengan perkembangan modus kejahatan digital," ujar Anton kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Ia sangat prihatin atas kasus deepfake ini. Deepfake, baginya, menghadirkan ancaman serius yang dapat merusak martabat, privasi, hingga kesehatan psikologis korban.
"Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa, karena telah masuk ke ranah pelecehan seksual berbasis elektronik dan dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat luas bagi para korban, khususnya perempuan," kata Anton.
Anton mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat langkah pengawasan terhadap platform digital dan aplikasi berbasis AI yang berpotensi disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum maupun kepentingan pribadi tertentu yang merugikan masyarakat.
Ia menambahkan saat ini Komdigi juga telah memiliki program SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) yang bertujuan memperkuat pengawasan ruang digital dan memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi kewajiban moderasi konten. Program ini, kata Anton, harus dioptimalkan untuk menindak dan mentakedown platform-platform yang terbukti memiliki fungsi negatif atau terindikasi digunakan untuk penyebaran konten deepfake vulgar, eksploitasi seksual, maupun bentuk penyalahgunaan AI lainnya.
"Komdigi juga perlu lebih aktif dan responsif dalam melakukan patroli siber serta penegakan kepatuhan terhadap platform digital agar ruang digital kita tetap sehat dan aman," sambungnya.
Ia juga meminta Komdigi untuk tegas memberikan sanksi kepada platform-platform digital yang nakal, abai terhadap kewajiban moderasi konten, atau tidak mau diatur sesuai ketentuan hukum di Indonesia. "Jangan sampai platform hanya mengejar keuntungan dan pertumbuhan pengguna, tetapi mengabaikan perlindungan masyarakat dari kejahatan digital dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Ketegasan negara diperlukan agar seluruh platform memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan ruang digital nasional," imbuhnya.
Ia berharap ada penguatan literasi digital masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan AI, sekaligus penguatan regulasi dan penegakan hukum agar teknologi benar-benar digunakan untuk kemajuan bangsa, bukan justru menjadi alat perusakan moral, intimidasi, dan kekerasan terhadap sesama warga negara.
Kronologi Terungkap Kasus Ini
Dilansir detikKalimantan, Jumat (15/5/2026), salah satu korban berinisial S menceritakan saat itu RY dan teman-temannya angkatan satu jurusannya sedang melakukan praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba pekan lalu. Saat itu, teman RY meminjam ponselnya untuk keperluan dokumentasi praktikum.
Setelah selesai memotret, teman RY disebut membuka galeri untuk mengecek hasil dokumentasi praktikum. Namun, mereka justru menemukan banyak foto perempuan yang dikenal tersimpan di dalam ponsel tersebut.
"Pas buka galeri, temannya heran kok banyak muka orang yang dia kenal. Pas dicek ternyata banyak sekali foto-foto tidak senonoh yang sudah diedit pelaku," katanya.
Beberapa hari kemudian, kasus tersebut akhirnya menyebar di media sosial dan grup percakapan mahasiswa. S mengaku terkejut saat bangun tidur dan mendapati grup percakapannya ramai membahas dugaan deepfake vulgar tersebut.
S mengungkap bahwa korbannya rata-rata adalah teman dari RY, termasuk teman SMA dan teman kuliah satu jurusan dan satu angkatan. Bahkan ada editan AI yang memperlihatkan pacar RY seolah sedang berciuman dengan pria lain.
Kasus Mulai Diusut Untan
Kasus ini mendapatkan atensi dari pihak kampus, yakni Untan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan memastikan kasus tersebut sudah ditangani.
"Sudah ditangani dan sedang dalam proses," kata Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, saat dikonfirmasi detikKalimantan.
Tak hanya itu, Emilya Kalsum mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pimpinan fakultas terlapor untuk menghentikan sementara aktivitas perkuliahan terlapor. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka proses investigasi sekaligus menciptakan ruang aman bagi korban maupun terlapor selama penanganan kasus berlangsung.
"Dalam rangka pelaksanaan proses investigasi serta penciptaan ruang aman bagi korban dan terlapor, Satgas PPKPT Untan telah memberikan arahan kepada pimpinan fakultas agar menghentikan sementara perkuliahan," kata Emilya saat dikonfirmasi
(isa/dhn)

















































