loading...
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB . Salah satu dari lima tersangka itu adalah eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR).
Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH). Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.
"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah belum menahan kelima tersangka tersebut. Dalam perkara ini, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan apa saja yang disita dari kediaman pria yang akrab disapa Kang Emil itu. "Pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/3/2025).
Setyo enggan menjelaskan secara detail perihal dokumen dan barang yang disita. Menurutnya, barang yang disita masih diteliti tim penyidik.
"Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani," ujarnya.
(rca)