KPK Sita 1,3 Kg Logam Mulia hingga SGD 165 Ribu dari Pejabat Pajak Jakut

9 hours ago 3

Jakarta -

KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak. KPK menyita logam mulia hingga uang tunai dari para tersangka.

"Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Setalan, Minggu (11/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:

- Uang tunai Rp 793 juta, uang rupiah
- Uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD), 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar
- Logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar

KPK menduga Dwi Budi Iswahyu (DWB) bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB), menerima suap dari PT PT Wanatiara Persada (WP) terkait kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan. Asep menyebut PT WP berpotensi kekurangan bayar pajak Rp 75 miliar, akan tetapi hanya membayar Rp 15,7 miliar usai negosiasi dengan pejabat pajak tersebut.

"Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Asep.

Pejabat pajak Jakut itu diduga melakukan tawar menawar dengan PT AP hingga akhirnya kekurangan pajak hanya menjadi Rp 15 miliar. Tersangka diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam kasus ini.

"Tadi pemberian 4 miliar, tapi yang kita amankan 6 miliar lebih. Pada saat kami melakukan penangkapan, didapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang yang lain dari para tersangka, pada saat itu masih terduga, itu yang diakui oleh terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dalam waktu yang lampau, jadi tidak hanya dari PT WP ini saja, jadi dari beberapa wajib pajak yang lain, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana yang lain," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, berikut daftarnya:

Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

(lir/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |