KPK memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai. KPK memeriksa Iskandar dalami terkait adanya upaya menghambat perkara di Ditjen Bea Cukai.
"Di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Penyidik pun akan mempelajari hasil dari pemeriksaan terhadap Iskandar ini. Penyidik akan menganalisa apakah yang dilakukan Iskandar masuk dalam kategori perintangan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor," jelas Budi.
Sementara pihak Iskandar, selepas diperiksa menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan ditanyakan oleh penyidik soal bukti transfer pihak BlueRay Cargo kepada sosok PNS Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
"Nah, ditanya tadi, 'Apakah saudara kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah saudara selama menangani non-litigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).
"Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, 'inisial A?', saya jawab, 'iya'. 'Ada bukti transfer uang?'. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada," lanjutnya.
Kemudian Iskandar mengatakan diminta oleh penyidik untuk membawa bukti transfer tersebut. Rencananya, dia akan menyerahkan pada pekan depan ke penyidik.
"Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi)," imbuhnya.
Namun, Iskandar mengatakan tak ingat detail nominal transfer yang dikirim dari BluerRay untuk Ahmad Dedi melalui sosok ajudan berinisial A tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa memang ada transfer tersebut.
"Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya BlueRay, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Ditjen Bea Cukai dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(kuf/rfs)


















































