KPK Panggil 8 Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

3 hours ago 3

Jakarta -

KPK kembali memanggil sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ada 8 orang yang dipanggil hari ini.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Berikut detail 8 orang yang dipanggil sebagai saksi hari ini:

1. Zainal Abidin selaku Komisaris Independen PT Sucofindo
2. Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji khusus periode Oktober 2022-November 2023
3. Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif Kesthuri
4. Juahir selaku Divisi Visa Kesthuri
5. Firda Alhamdi selaku karyawan swasta yaoni pegawai PT. Raudah Eksati Utama
6. Syarif Hamzah Asyathry selaku wiraswasta sekaligus pengurus GP Ansor
7. Syam Resfiadi selaku wiraswasta atau ketua Sapuhi
8. M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.

(mib/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |