Jakarta -
KPK memulai pemeriksaan maraton kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel hari ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Betul (mulai pemeriksaan maraton hari ini)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Tim penyidik KPK hari ini memanggil lima orang saksi yang merupakan petinggi biro travel. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Senin (6/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," sebutnya.
Berikut daftar para saksi yang dipanggil tersebut:
1. Ulfah Izzati Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
2. Kurniawan Chandra Permata Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata
3. Ali Farihin Manajer Operasional PT Adzikra
4. Ahmad Fauzan General Manager PT Aero Globe Indonesia
5. Eko Martino Wafa Afizputro Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi
Pada pekan lalu, Budi menyebut akan dilalukan pemeriksaan maraton terhadap biro travel di minggu ini. KPK bakal mendatangi lokasi-lokasi dari PIHK tersebut.
"Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," kata Budi, Kamis (6/4).
Pemeriksaan di lokasi PIHK diharapkan agar pengumpulan materi dalam kasus ini bisa berlangsung efektif. KPK juga mengimbau pihak yang dipanggil agar kooperatif.
"Dengan pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK belum lama menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.
Simak juga Video '2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Direktur Maktour':
(ial/ygs)

















































