KPK Dalami Proses Pencairan Biaya Haji 2024 Saat Periksa Kepala BPKH

16 hours ago 4
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto. KPK mendalami soal fungsi utama BPKH sebagai pengelola keuangan haji.

"Didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jamaah Haji di Tahun 2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

KPK juga memeriksa Firman Muhammad Nur selaku Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Kushardono selaku Staf PT Tisaga Multazam Utama, dan Agus Andriyanto selaku Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya. Ketiga saksi itu didalami terkait proses mendapatkan kuota tambahan hingga fee yang diminta untuk memperoleh kuota tambahan tersebut. Pemeriksaan itu dulakukan pada Selasa (2/9) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan," ucap Budi.

"Dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut," tambahnya.

Usai diperiksa kemarin, Fadlul Imansyah menegaskan kehadirannya sebagai bentuk komitmen BPKH dalam mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Sekaligus untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.

"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan yang berlaku di Indonesia," tegas Fadlul.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.

(ial/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |