KP2MI Pastikan Pendampingan bagi PMI yang Terlibat Insiden di Taiwan

8 hours ago 8

Jakarta -

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memantau dan mengawal penanganan insiden yang melibatkan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Taichung, Taiwan, yang terjadi pada 14 Juni 2026.

Berdasarkan perkembangan terbaru yang diperoleh melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, otoritas Taiwan telah mengamankan tujuh Pekerja Migran Indonesia yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Para PMI tersebut masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A.

Dari hasil identifikasi awal, enam orang di antaranya diketahui berstatus pekerja kaburan (missing worker), sementara satu orang lainnya berstatus overstay. Saat ini seluruh yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, KP2MI terus berkoordinasi dengan KDEI Taipei untuk memperoleh informasi terbaru terkait status hukum, status keimigrasian, serta kondisi para Pekerja Migran Indonesia yang diamankan.

KP2MI juga melakukan penelusuran dan verifikasi data guna memastikan identitas dan status penempatan para Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan.

"KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. Negara hadir untuk memastikan setiap WNI memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan perlindungan yang menjadi haknya," tegas Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KDEI Taipei serta otoritas setempat, insiden tersebut terjadi di sekitar Stasiun Taichung dan melibatkan sejumlah warga negara Indonesia.

Saat ini, otoritas Taiwan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat serta mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di negara penempatan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan perlindungan diri selama bekerja di luar negeri.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari pelindungan diri dan jaminan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri," ujar Mukhtarudin.

KP2MI bersama KDEI Taipei akan memastikan setiap Warga Negara Indonesia yang menjalani proses hukum tetap memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan," ujarnya.

KP2MI mengimbau seluruh Pekerja Migran Indonesia untuk senantiasa mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara penempatan, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara sah, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi diri sendiri maupun pihak lain.

KP2MI juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan baru

Simak juga Video 'Laporan Kemkomdigi: Marak Penipuan Loker untuk Pekerja Migran':

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |