Polemik kenaikan sewa kios di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, ramai diperbincangkan. Penasihat Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (KOPEMA), Mumu Mujtahid, menjelaskan duduk perkara yang memicu keresahan pedagang hingga berujung angkat kaki dari kios yang ada di Blok M.
Menurut Mumu, benar adanya kenaikan tarif sewa kios di Blok M. Kenaikan itu muncul setelah adanya perjanjian kerja sama antara PT MRT Jakarta selaku pengelola baru dengan KOPEMA yang telah diteken sekitar sepuluh hari lalu.
"Kalau pertanyaannya bener nggak sih naik sewanya? Ya benar. Terus siapa yang naikin? MRT. MRT ada kerja sama dengan KOPEMA untuk pengelolaan kios. Jadi kenaikan ini memang konsekuensi dari perjanjian tersebut," kata Mumu di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mumu menjelaskan, sebelumnya pedagang hanya dikenakan iuran kebersihan dan keamanan (IKK) sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun setelah pergantian operator dari PT LAL ke PT MRT pada awal 2025, muncul kebijakan baru dengan skema sewa dan service charge.
Dalam perjanjian, pedagang yang memakai kios sendiri dikenakan Rp300 ribu per bulan. Sementara pedagang yang menyewakan kiosnya kembali dikenakan tarif Rp1,5 juta per bulan, ditambah uang jaminan dan biaya service charge.
"Jadi ada dua opsi. Kalau dipakai sendiri Rp300 ribu, kalau disewakan Rp1,5 juta. Ditambah service charge dan uang jaminan. Kalau ada pedagang komplain sampai Rp 15 juta, itu karena punya dua kios dan belum bayar dua bulan," jelasnya.
Mumu menegaskan, KOPEMA sudah lebih dulu menalangi kewajiban pembayaran ke MRT dengan total Rp 259 juta. Uang itu disetorkan pada 28-29 Agustus 2025 lalu. Setelah pembayaran, KOPEMA baru menagih kepada para pedagang.
"Perjanjian dengan MRT itu satu pintu. Jadi MRT nggak mau tahu, semua pembayaran lewat KOPEMA. Nah KOPEMA sudah bayar Rp 259 juta, tapi ketika mau ditagih ke pedagang, mereka justru memilih keluar," ungkapnya.
Mumu menyayangkan langkah MRT yang memberikan surat izin keluar kepada pedagang meski masih menunggak pembayaran. Padahal, kata dia, KOPEMA sudah meminta agar para pedagang bertemu lebih dulu untuk mencari solusi bersama.
Mumu juga menyinggung kewajiban penyediaan 20 persen lahan usaha bagi pedagang kecil sesuai Perda Nomor 8 Tahun 1992. Menurutnya, kawasan Blok M dulunya memang ditetapkan sebagai tempat relokasi pedagang kaki lima pascarenovasi terminal.
"Dulu ada tiga titik yang disediakan. Sekarang tinggal dua, dan kabarnya yang di lobi terminal juga mau dihapus. Padahal dasar hukumnya jelas ada kewajiban 20 persen untuk pedagang kecil," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam aturan lama pedagang kecil seharusnya hanya dikenakan service charge maksimal 30 persen dari tarif umum, bukan sewa penuh. Namun, hingga kini aturan turunan berupa pergub belum diterbitkan.
Mumu berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa konflik. Menurutnya, KOPEMA tidak menutup ruang dialog dengan pedagang maupun MRT. Namun ia menegaskan agar jangan ada pihak yang seolah membenturkan pedagang dengan koperasi.
"Kita bukan menolak aturan baru. Kita cuma ingin semuanya jelas dan adil. Kalau ada keberatan, ayo duduk bareng. Jangan langsung keluar, apalagi merusak kios," katanya.
Gratis 2 Bulan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau kios Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, usai viral sejumlah kios ditutup lantaran pedagang keberatan harga sewa kios naik drastis. Pramono memberikan pembebasan biaya sewa selama 2 bulan untuk pedagang yang berminat pindah ke Blok M Hub.
Pramono menjelaskan kawasan Plaza 2 Blok M sepenuhnya dikelola MRT Jakarta. Untuk menarik minat pedagang, Pramono kemudian memberikan harga sewa gratis selama 2 bulan.
"Dan kemudian bagi pedagang atau siapa pun yang mau menggunakan fasilitas ini, selama dua bulan kami berikan free, dan tentunya kami minta juga untuk menjaga kondusivitas, kenyamanan, keamanan yang ada di Blok M ini," kata Pramono.
(bel/isa)