Konsumen Berhak Minta Pengembalian Produk MinyaKita Tak Sesuai Takaran

1 day ago 3

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:44 WIB

loading...

Konsumen Berhak Minta...

Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyatakan masyarakat sebagai konsumen dapat meminta pengembalian produk maupun dana, buntut kasus MinyaKita tak sesuai takaran. Foto/Riana Rizkia

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masyarakat sebagai konsumen dapat meminta pengembalian produk maupun dana, buntut kasus MinyaKita tak sesuai takaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca Juga

Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka

"Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya," kata Moga kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Moga menjelaskan, pengembalian barang atau uang itu bisa dilakukan jika masyarakat mendapatkan barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya.

Bahkan, masyarakat dapat menempuh gugatan di pengadilan jika penjual tidak mengindahkan permintaan pengembalian produk atau uang tersebut.

"Jadi konsumen itu berhak meminta atau mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang," katanya.

Baca Juga

Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen

"Kalau memang dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum," sambungnya.

Di sisi lain, Moga menegaskan bahwa pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan, berdasarkan Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Pasal 25 itu sudah jelas, bahwa terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku usaha harus menarik dari peredaran. Salah satunya seperti itu," sebutnya.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Begini Skema Contraflow...

13 menit yang lalu

Kasus Korupsi Minyak...

21 menit yang lalu

Menhan Harap Revisi...

31 menit yang lalu

Gaji ke-13 ASN Cair...

33 menit yang lalu

Adies Kadir Sambut Positif...

35 menit yang lalu

Komisi I DPR dan Pemerintah...

42 menit yang lalu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |