Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

17 hours ago 4

Jakarta -

Mabes TNI telah menyampaikan empat prajuritnya diduga terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus. Menanggapi hal tersebut, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong sejumkah oknum prajurit TNI tersebut diadili di pengadilan umum.

"Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).

Anis menilai kasus penyiraman air keras ini tidak terkait delik militer. Dia lalu mengatakan advokasi yang dilakukan Andrie Yunus selama ini juga terkait perjuangan HAM, diatur dalam KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi kalau membaca kasus ini, ini kan tidak terkait dengan delik militer ya, terkait tindak pidana militer. Karena dalam kasus ini korbannya adalah sipil, kemudian juga aktivis HAM yang selama ini melakukan upaya-upaya advokasi terkait dengan HAM, terutama terkait dengan kerja-kerja TNI," jelas Anis.

"Dan perbuatannya (penyiraman air keras) merupakan perbuatan yang diatur dalam KUHP, tidak terkait dengan tugas kedinasan militer," sambung dia.

Anis selanjutnya menyampaikan desakan agar negara menyajikan proses hukum yang cepat, transparan dan akuntabel sesuai dengan ratifikasi konvensi internasional. Dia menilai akses peradilan militer selama ini tertutup untuk publik.

"Nah dalam peradilan militer itu kan selama ini aksesnya tertutup untuk publik, sehingga kami mendorong bagaimana agar peradilannya ini transaparan, akuntabel dan juga bisa diakses ke publik dan mempertimbangkan banyak hal di atas, kami ingin mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum," ujarnya.

Beda Versi TNI dan Polri

Sebelumnya, TNI dan polisi telah merilis perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TNI dan polisi merilis terduga pelaku dalam konferensi pers masing-masing di waktu yang hampir bersamaan pada Rabu siang.

Namun, keduanya memiliki masing-masing versi mengenai data jumlah dan inisial pelaku.

Puspom TNI mengungkapkan ada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku. Keempat pelaku itu berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES.

Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyebut keempat pelaku merupakan anggota Denma BAIS TNI dengan matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU).

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan mana-mana tapi dari Denma BAIS TNI," kata Mayjen Yusri saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).

Kemudian, ditanya lebih lanjut, Yusri menyebut keempat pelaku itu bermatra AL dan AU. "Dari AL dan AU," imbuh dia menjawab pertanyaan.

Selanjutnya, Yusri juga menyampaikan 3 dari 4 tersangka berpangkat perwira. Yang tertinggi, lanjut dia, berpangkat kapten.

"Jadi Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional," ujar dia.

Versi Polisi

Polda Metro Jaya telah mengumumkan dua pelaku yang menjadi eksekutor penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Kedua pelaku berinisal BHC dan MAK.

Namun, polisi menduga total pelaku yang terlibat dalam aksi penyiraman ini lebih dari empat orang.

"Saat ini kami menduga dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu Data Polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK. Namun demikian dari hasil penyelidikan kami tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3).

Lihat Video 'Polisi Sebut Andrie Yunus Sudah Sejak Awal Diikuti Penyiram Air Keras':

(mib/aud)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |