loading...
Dokter Piprim Basarah Yanuarso mengumumkan kabar mengejutkan bahwa dirinya tidak lagi dapat melayani pasien BPJS di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Foto/Instagram @dr.piprim
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dokter Piprim Basarah Yanuarso , mengumumkan kabar mengejutkan bahwa dirinya tidak lagi dapat melayani pasien BPJS di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pengumuman itu disampaikan langsung melalui akun Instagram pribadinya.
Di mana Dokter Piprim menyatakan dengan berat hati bahwa aksesnya untuk menangani pasien jantung anak pengguna BPJS kini telah ditutup. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa hanya bisa menerima pasien melalui jalur layanan swasta di RSCM Kencana dengan biaya yang jauh lebih besar.
Baca Juga: IDAI Tegaskan Penyebab Diabetes pada Anak karena Gaya Hidup Tidak Sehat, Bukan Susu UHT
Piprim Basarah Umumkan Tak Bisa Lagi Layani Pasien BPJS
Dalam unggahan resminya, Dokter Piprim dengan nada berat hati menyampaikan permintaan maaf kepada para orang tua pasien yang selama ini mempercayakan perawatan buah hati mereka. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keinginannya, melainkan akibat situasi yang sedang terjadi.
"Untuk ayah, bunda, orang tua pasien-pasien saya di RSCM, dengan berat hati saya mengumumkan bahwa mulai hari ini saya tidak lagi bisa melayani putra, putri bapak, ibu sekalian yang sakit jantung di RSCM, baik di PJT maupun di Kiara," kata Dokter Piprim dikutip dari akun Instagram @dr.piprim, Minggu (24/8/2025).
Akun BPJS Dibekukan, hanya Bisa Layani di RSCM Kencana
Lebih lanjut, Dokter Piprim menjelaskan bahwa akses akunnya sebagai dokter BPJS telah ditutup. Ia hanya diperbolehkan melayani pasien melalui jalur layanan swasta di RSCM Kencana sesuai arahan manajemen rumah sakit.
"Jadi pasien-pasien BPJS itu sudah ditutup akun saya, dan saya tidak bisa lagi melayani pasien BPJS. Namun demikian, atas arahan direksi, saya diharapkan bisa melayani pasien di RSCM Kencana, di poli swastanya," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Dokter Piprim menegaskan bahwa pasien yang ingin tetap ditangani olehnya harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar.