Youtuber Adimas Firdaus, sekaligus streamer dengan akun Resbob dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap Viking dan penghinaan terhadap suku Sunda. Desakan tangkap Resbob kencang disuarakan legislator Senayan.
Pelaporan terhadap Resbob dilakukan kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan soal laporan yang dibuat. Polda Jabar akan menangani kasus itu.
"Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar," kata Hendra, dilansir detikJabar, Jumat (12/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menyebut, saat ini penyidik Ditressiber Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami juga sudah melakukan penyelidikan," ujarnya.
Resbob Juga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat usai Resbob melayangkan pernyataan yang diduga menghina suku Sunda.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Laporan dibuat tertanggal 12 Desember 2025.
"Iya betul dilaporkan," kata Budi saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Resbob dipolisikan terkait Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/Tau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut kini tengah diselidiki Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber," ujarnya.
PDIP Minta Resbob Ditindak Tegas
Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam penghinaan terhadap suku Sunda yang diduga dilakukan YouTuber Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram Resbob. Dia menilai ucapan Resbob sangat tidak pantas dan berbahaya.
"Setiap ujaran yang merendahkan identitas etnis tertentu, dalam hal ini Saudara Resbob yang diduga menghina masyarakat Sunda, bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berbahaya bagi persatuan bangsa," kata Selly kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Dia menyebut kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi alasan seseorang untuk mengabaikan etika publik ataupun melanggengkan ujaran kebencian. Apalagi jika perilaku tersebut dilakukan secara berulang.
Menurut Selly, laporan polisi terhadap Resbob harus berjalan secara profesional dan proporsional. Sebab, kata dia, negara memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menindak ujaran kebencian, terutama yang berdampak pada harmoni sosial.
"Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dengan mengesampingkan restorative justice sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah perbuatan serupa terulang kembali," ujarnya.
Demokrat Desak Segera Ditangkap
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengecam penghinaan terhadap suku Sunda yang diduga dilakukan YouTuber Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram Resbob. Herman meminta aparat penegak hukum segera menangkap Adimas.
Herman menegaskan tindakan penghinaan terhadap suku Sunda oleh Adimas merupakan pelanggaran yang tak bisa dibiarkan. Herman mendesak agar Adimas dapat diproses secara hukum.
"Jika masih ada yang rasis dan melakukan ujaran kebencian dan memecah belah persatuan, menurut saya harus diproses secara hukum," ujar Herman kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
"Termasuk yang melakukan ujaran kebencian terhadap urang Sunda, dan segera aparat penegak hukum untuk menangkapnya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.
Sementara itu, Waketum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan, mengatakan perbuatan Adimas telah menyakiti masyarakat Sunda. Namun, Dede menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Saya rasa hampir semua orang Sunda pasti tersinggung," kata Dede.
"Tapi sebaiknya diserahkan saja kepada penegak hukum agar bisa mendapatkan sanksi dan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak berkembang menjadi sesuatu yang tidak baik," imbuh dia
NasDem Mengecam
Kapoksi Fraksi NasDem Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPD NasDem, Ujang Bey, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Resbob. Ujang menilai tindakan Adimas tak bisa dibiarkan.
"APH harus segera bertindak tegas dan terukur karena ujaran kebencian jangan dikasih tempat di negara ini, apalagi sudah menyangkut menghina salah satu suku," kata Ujang kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Ujang Bey mengatakan pernyataan Adimas berpotensi menimbulkan provokasi. Dia berharap kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
"Sekarang kita serahkan semua kepada APH untuk bertindak tegas, segera memproses Adimas atas ucapannya yang mengandung SARA karena berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat," imbuh dia.
(idn/idn)


















































