loading...
Ekonom menerangkan, kenaikan harga BBM non-subsidi dinilai sebagai konsekuensi logis karena skema penetapannya mengikuti harga pasar internasional ketika konflik Timur Tengah berdampak ke minyak mentah. Foto/Dok
JAKARTA - Memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah, terutama ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat–Israel serta pembatasan di jalur strategis Selat Hormuz, mulai berdampak pada lonjakan harga minyak mentah global. Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Wisnu Wibowo mengatakan, kondisi ini mendorong penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Indonesia secara bertahap.
“Kenaikan harga BBM non-subsidi dinilai sebagai konsekuensi logis karena skema penetapannya mengikuti harga pasar internasional,” kata Wisnu Wibowo saat dihubungi, Minggu (29/3).
Seperti diketahui, pada periode Februari ke Maret 2026, sejumlah produk BBM non-subsidi di tanah air mengalami kenaikan. Pertamax naik dari Rp11.800 menjadi Rp12.300 per liter, Pertamax Green (RON 95) dari Rp12.450 menjadi Rp12.900, serta Pertamax Turbo dari Rp12.700 menjadi Rp13.100 per liter.
Baca Juga: 10 Negara yang Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Untuk jenis solar non-subsidi, harga Dexlite naik dari Rp13.250 menjadi Rp14.200 per liter dan Pertamina Dex dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 per liter. Sementara itu, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar masih ditahan masing-masing di harga Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.
Wisnu pun menjelaskan, kenaikan BBM non-subsidi masih berada dalam batas moderat, yakni di kisaran 5-10 persen. “Kenaikan BBM nonsubsidi saya prediksi masih di bawah 10 persen, sekitar 5 sampai 10 persen,” ujarnya.
Wisnu menjelaskan, mekanisme penentuan harga BBM non-subsidi memang disesuaikan secara berkala mengikuti tren harga minyak dunia, khususnya acuan Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus yang merupakan lembaga independen yang juga menentukan harga komoditas global.
Selain itu, penyesuaian juga mengacu pada formula dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mempertimbangkan harga acuan, nilai tukar rupiah, serta komponen pajak. “Variabel harga acuan dan kurs saat ini sangat dinamis, sehingga wajar jika terjadi penyesuaian harga di tingkat eceran,” jelasnya.

















































