loading...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan jajaran saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) segera menyelesaikan delapan rancangan undang-undang (RUU) dan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ketiga RPP yang akan diselesaikan terkait UU KUHP.
"Pada tahun 2025 terdapat 8 RUU dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk dalam program legislasi nasional yang harus segera diselesaikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Supratman mengatakan, tim yang akan menyelesaikan RPP tersebut akan dipimpin Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. "Saya sudah minta kepada Bapak Wamen untuk memimpin langsung menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun, dan juga beberapa undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Supratman merinci, delapan RUU itu terdiri dari RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
"Lalu, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda," ujarnya.
Kemudian, tiga RPP pelaksana UU KUHP itu adalah RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, RPP tentang Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, lalu RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan.
"Sampai dengan bulan Maret ini terdapat tujuh rancangan undang-undang, delapan rancangan peraturan pemerintah, lima rancangan perpres, dan 23 permenkum yang masih dalam tahap penyusunan," katanya.
(zik)