Jakarta -
Wanita bernama Laras Faizati (26) ditangkap polisi karena diduga mengunggah postingan provokasi. Menurut ibunya bernama Fauziah, putrinya hanya mengungkapkan isi hatinya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis kasus yang menjerat Laras pada Rabu, 3 September 2025 malam. Namun pada, Selasa, 2 September 2025 malam keluarga Laras bersama kuasa hukumnya sempat menyambangi Bareskrim Polri untuk mendampingi pemeriksaan Laras di Direktorat Tindak Pidana Siber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauziah menyebut, Laras hanya meluapkan kekecewaannya terhadap Polri karena tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Terlebih, katanya, banyak unggahan senada saat itu.
"Tapi saat kemarin itu kan nggak dia aja, semua orang pun ketrigger dengan situasi yang kemarin. Jadi keluarlah mungkin ungkapan rasa hatinya dia ya. Tapi saya rasa itu juga banyak yang melakukan itu, nggak cuma anak saya aja," kata Fauziah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Fauziah menyebut Laras adalah anak yang baik dan berprestasi. Dia memastikan tak memiliki niat untuk memprovokasi tindakan terlarang. Karena itu, Fauziah berharap proses hukum terhadap putrinya tak dilanjutkan.
"Laras itu adalah anak yang baik, dia nggak pernah mengikuti organisasi apapun. Dia bekerja hanya pulang dari kantor ya pulang ke rumah. Nggak ada kegiatan apapun yang diikuti, saya rasa itu banyak lah dimedsos anak-anak remaja mengungkapkan kekecewaan juga dengan situasi sekarang," ungkap Fauziah.
"Untuk itu saya mohon, mohon sekali kepada Pak Prabowo, kepada Bapak Kapolri, Pak Wakapolri, kepada bapak para penyidik. Anak saya ini anak yang baik, hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya aja pak. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi, jangan pak. Mohon bantuannya Laras dibebaskan gitu loh pak. Tolong, saya mohon bantuannya, Laras hanya anak remaja biasa gitu," pintanya.
Laras Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati sebagai tersangka. Laras ditetapkan sebagai tersangka atas hasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
Himawan menjelaskan Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.
"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata dia.
"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," imbuhnya.
Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrin Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
(ond/dek)