Laras Faizati Khairunnisa (26) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah konten provokasi. Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, berharap perkara yang menjerat kliennya bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
"Kalau menurut saya justru langkah restorative justice itu adalah langkah yang paling tepat. Kenapa? Karena yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka ini kan suatu perbuatan yang sama sekali perbuatan itu tidak terbukti. Dampaknya gitu," kata Gafur kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/9/2025).
Menurut dia, tidak ada niat jahat di balik unggahan Laras. Sebab, unggahan itu hanyalah luapan kekecewaan kliennya terhadap institusi Polri atas meninggalnya pengemudi ojol yang tewas dilindas rantis Brimob, Affan Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu sangat situasional dan spontan. Nggak ada niat kayak ikut-ikutan memperkeruh suasana, nggak. Cuman karena spontan aja dan itu disampaikan juga kepada penyidik kemarin," ucap Gafur.
"Jadi kalau melihat dari mens rea, kan kami udah diskusi juga sama penyidik. Nggak ada lah mens rea lah. Nggak ada niat jahat dari Mbak Laras memerintahkan orang supaya bakar gedung, Mabes Polri, bakar gedung Bareskrim," lanjut dia.
Gafur menjelaskan, ada empat pasal terkait penghasutan yang dipersangkakan kepada Laras. Namun hingga kini tak ada dampak dari unggahan tersebut.
"Delik penghasutan itu akan terpenuhi unsur pidananya ketika antara apa yang dihasut oleh seseorang penghasut kepada terhasut, kemudian si terhasut ini harus melakukan suatu kegiatan berdasarkan hasutan itu yang menimbulkan dampak hukum," jelasnya
"Misalnya kalau dalam postingan Mbak Laras membakar, bahkan nggak ada pembakaran. Sama sekali tidak ada, jauh lah tidak ada," lanjut Gafur.
Karena itu, dia menilai Bareskrim Polri bisa melakukan penyelesaian dengan pendekatan restorative justice sehingga perkaranya tidak perlu berlanjut ke pengadilan.
"Mudah-mudahan Bareskrim Polri bisa melakukan restorative justice sehingga perkara ini tidak perlu lagi lah kita naikkan ke pengadilan," harap dia.
Pada kesempatan yang sama, Paman Laras, Dodhi Hartadi, memohon agar keponakannya dapat diberikan restorative justice. Menurut dia, ucapan Laras hanyalah spontanitas belaka.
"Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas (panggilan akrab Laras) bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," kata Dodhi.
"Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini," sambungnya.
Dia meminta Presiden Prabowo Subianto membantu kasus yang sedang menjerat keponakannya, dia menyebut keponakannya bukanlah demonstran ataupun buzzer. Dodhi mengatakan unggahan keponakannya tak sampai menimbulkan kericuhan di Mabes Polri.
"Untuk pesan Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai introspeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer," pintanya.
Laras Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati sebagai tersangka. Laras ditetapkan sebagai tersangka atas hasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
Himawan menjelaskan, Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.
"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata dia.
"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," imbuhnya.
Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrin Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
(ond/dek)