Permufakatan jahat Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya digagalkan oleh KPK. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap terkait proyek yang belum ada.
Keduanya menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Kini Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak 4 kali. Uang diserahkan melalui perantara.
"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," katanya.
KPK Amankan Uang Sisa Rp 200 Juta
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang senilai Rp 200 juta. Uang itu berada di rumah Ade Kuswara.
"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menyebut, uang yang disita tersebut merupakan uang 'ijon' proyek. Uang tersebut merupakan uang 'ijon' keempat yang diperoleh oleh Ade.
"Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," sebut Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan Ade juga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak. Total uang itu sebanyak Rp 4,7 miliar.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar," pungkasnya.
Ayah Jadi Perantara
KPK mengungkapkan, Ade meminta dan menerima uang ijon proyek melalui perantara ayahnya, HM Kunang.
"Sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK," ujar Asep Guntur Rahayu.
Lebih rinci, Asep menyampaikan, Kunang ikut serta meminta uang 'ijon' kepada Sarjan. Permintaan tersebut dilakukan Kunang baik pada saat diminta oleh Ade ataupun secara sendiri.
"HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu," terang Asep.
Asep mengatakan, Kunang tidak hanya meminta uang 'ijon' kepada pihak swasta, melainkan kepada sejumlah dinas atau dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi. Asep menyebut, Kunang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi.
"Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK," ungkap Asep.
"Nah itu yang informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka dalam ini saudara SRJ yang menyatakan seperti itu. Pergerakan uangnya gitu," sambung Asep.
Asep mengatakan, HM Kunang merasa hubungan sebagai ayah dari Ade membuatnya bisa membantu anaknya meminta uang 'ijon' proyek ke sejumlah pihak. Sehingga pendekatan dilakukan olehnya.
"Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu," imbuhnya.
(azh/azh)


















































