Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik dari penggeledahan di kantor dan rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Penggeledahan ini disebut terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief menyebut penggeledahan dilakukan terhadap rumah Yeka yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujarnya.
Adapun penggeledahan di kedua lokasi itu dilakukan pada Senin (9/3). Penyidik Kejagung terlihat keluar dari gedung Ombudsman RI di Jalam Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekira pukul 17.10 WIB.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) yang tengah berproses di Kejagung. Dia menyinggung soal rekomendasi Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan," ucapnya.
Semua bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.
Sebab, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut.
Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Jaksa menilai ada 'permainan' di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut.
"Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)," kata Anang ketika ditanya apakah latar belakang penggeledahan itu terkait rekomendasi Ombudsman saat korporasi itu mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa. Sebab, buntutnya perbuatan itu menyebabkan para korporasi itu sempat lolos dari jeratan hukum.
(ond/azh)

















































