Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan

1 week ago 20

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan wewenang hakim praperadilan. Kejagung meminta hakim menolak praperadilan Lodewyk.

"(Memohon majelis hakim) menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar biro hukum Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung menyebut dalil permohonan yang diajukan Lodewyk sudah masuk pokok perkara. Kejagung juga menilai permohonan praperadilan Lodewyk tidak jelas dan prematur.

"Dengan demikian penilaian mengenai tepat atau tidaknya penerapan suatu ketentuan pidana materiil termasuk penerapan Pasal 603 maupun 604 beserta ketentuan penyertaannya bukan merupakan objek pemeriksaan praperadilan," ujarnya.

Kejagung menyatakan penetapan tersangka Lodewyk telah didasarkan pada 4 alat bukti yang sah dengan disertai pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi atau calon tersangka. Kejagung menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan hingga penahanan yang dilakukan terhadap Lodewyk dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujarnya

Sebelumnya, Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun Lodewyk kali ini mengajukan praperadilan ke PN Jakpus. Pengajuan praperadilan kali ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Lodewyk sendiri sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangkanya dalam perkara ini. Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Abdul Affandi saat sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7), menyatakan, jika perkara tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel. Hakim menjelaskan bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif.

(mib/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |