Direktur PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini, mengaku dihubungi langsung terdakwa Irvian Bobby Mahendro dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Irvian yang dipanggil 'sultan' Kemnaker ini meminta Rusmini untuk menyetorkan uang nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3. Irvian berdalih uang itu untuk membayar jasa ketik pegawai honorer.
Hal itu disampaikan Rusmini saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Terdakwa dalam sidang ialah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), Irvian Bobby dan 9 terdakwa lainnya.
Jaksa awalnya mendalami rapat antara pihak Kemnaker dengan asosiasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Rusmini mengatakan asosiasi saat itu mengusulkan agar biaya nonteknis dihapuskan atau nilainya dikurangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang dibicarakan pada waktu itu?" tanya jaksa.
"Mengakomodir kegelisahan kami semua karena memang terlalu banyak biaya yang harus keluar, jadi kita mengajukan kalau bisa nonteknis ini dihapuskan karena yang wajib dari pemerintah sudah diterbitkan begitu, Bapak," jawab Rusmini.
Rusmini mengaku tidak ingat tanggal digelarnya rapat tersebut. Dia mengatakan Bobby hadir dalam rapat tersebut.
Jaksa mendalami respons Bobby terkait keluhan uang nonteknis tersebut. Rusmini mengatakan Bobby beralasan uang nonteknis itu harus diberikan karena Kemnaker tidak menyediakan biaya pengadaan blanko serta operasional pembuatan sertifikat K3.
"Apa tanggapan Pak Bobby terkait dengan uang nonteknis atau blanko sertifikasi tadi?" tanya jaksa.
"Karena dari Kemnaker tidak adanya dana untuk pengadaan blanko serta biaya operasional untuk pembuatan sertifikat itu sendiri. Begitu Bapak," jawab Rusmini.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rusmini. Selain alasan tidak adanya biaya blanko, BAP itu menerangkan pekerja yang mengetik dan mencetak sertifikat K3 di Kemnaker bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini sesuai dengan BAP Saudara nomor 14 ya, tanggapan Pak Irvian Bobby menjawab 'biaya blanko sertifikat tidak disediakan Kemnaker dan biaya yang timbul karena operasional untuk mencetak dan pekerja yang mengetik dan mencetak bukan PNS, maka biaya nonteknis untuk membayar hal tersebut, sedangkan PNBP masuk langsung ke kas negara'. Begitu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Rusmini.
Rusmini mengatakan dalam rapat itu Bobby tidak memberikan tanggapan terkait honor evaluator. Rusmini lalu mengatakan dirinya dihubungi langsung oleh Bobby terkait keputusan uang nonteknis usai rapat tersebut.
"Pada perjalanannya ya, apakah kemudian ada, tadi kan ada permintaan untuk dikurangi atau dihilangkan. Ada pertemuan di asosiasi yang menginformasikan terkait dengan keputusan biaya non teknis tadi atau Saudara pernah dihubungi Pak Irvian Bobby langsung?" tanya jaksa.
"Dihubungi langsung Bapak," jawab Rusmini.
Rusmini mengatakan Bobby meminta uang nonteknis itu tetap dibayarkan dengan nominal yang telah dikurangi. Dia menuturkan Bobby juga meminta agar hal ini tak disampaikan ke grup asosiasi karena Bobby ingin menyampaikan langsung ke setiap PJK3.
"Apa yang disampaikan Pak Irvian Bobby?" tanya jaksa.
"Tetap membayar biaya nonteknis dengan potongan menjadi Rp 350 ribu," jawab Rusmini.
"Ini di BAP Saudara huruf K itu 'untuk biaya nonteknis disesuaikan menjadi setengahnya, jadi Rp 300 ribu. Jangan diumumkan di grup DPW, saya akan telfon masing-masing PJK3'?" tanya jaksa.
"Menghubungi masing-masing, betul," jawab Rusmini.
"Jadi Pak Bobby yang hubungi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rusmini.
Total ada 11 terdakwa dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
(mib/ygs)

















































