loading...
Komisi III DPR menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter kandungan M Syafril Firdaus terhadap pasien di salah satu fasilitas kesehatan di Garut. Foto/Ist
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter kandungan M Syafril Firdaus terhadap pasien di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Wakil rakyat meminta IDI untuk memberi sanksi tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) terduga pelaku.
“Baik aparat penegak hukum maupun KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) dan IDI tidak boleh membela pelaku. Sanksi tegas harus diberikan, termasuk pencabutan STR bila terbukti bersalah," kata anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani, Rabu (16/4/2025).
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, tindakan dokter kandungan di Garut ini bukanlah sekedar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius. Ia pun meminta agar pelaku harus diproses hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik profesi. Ini adalah kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, terutama bagi perempuan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, serta edukasi publik untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pelayanan publik.
“Kita harus berdiri bersama korban, bukan malah menyalahkan mereka. Negara harus hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan,” tutup Dewi.