Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh korporasi terkait gelondongan kayu yang menghantam permukiman saat banjir bandang di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap progres pengusutan kasus tersebut.
"Yang sudah naik dik (penyidikan), satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik dik juga. tapi karena tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan kan, kita juga harus hati-hati, jangan sampai keliru, sehingga kemudian pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya bisa kita tuntaskan gitu," ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Sigit mengatakan korporasi diduga melakukan pelanggaran aturan lingkungan hidup. Dia mengatakan jumlah korporasi yang diduga melakukan pelanggaran bisa saja bertambah seiring penyelidikan berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu korporasi lah, bukan satu tersangka. Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah," ujarnya.
Sigit mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti. Dia mengatakan semua kasus yang ditangani akan dituntaskan. Sigit juga menyebut penyelidikan saat ini masih dilakukan di Aceh dan Sumatera Barat.
"Pemeriksaan saksi sudah, tahapan pemeriksaan dengan menggunakan bukti-bukti yang mengarah ke forensik juga sudah kita lakukan dan ini kita kerja sama dengan (Kementerian) Kehutanan, dengan (Kementerian) Lingkungan Hidup, sehingga kemudian semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap hasil pengusutan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli di Sumut. Bareskrim menduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Bareskrim mengatakan dugaan itu didapat setelah pihaknya mengusut kayu yang berserakan usai banjir bandang menyapu daerah aliran sungai (DAS) di Desa Anggoli, Tapanuli Tengah, dan Garoga, Tapanuli Selatan, di Sumatera Utara. Menurut Bareskrim, sebagian besar kayu itu berasal dari aktivitas PT TBS.
"Dari situ kita cek, kita identifikasi alat buktinya kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, usai rakor di Kejaksaan Agung, Senin (15/12).
Pada Selasa (16/12), Irhamni mengatakan pihaknya mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Pihaknya juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pelanggaran yang diduga dilakukan korporasi tersebut.
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
(haf/imk)















































