Jeritan Jalanan yang Terabaikan: Polisi Turun Tangan Atur Strobo dan Sirine yang Bikin Telinga Panas!

7 hours ago 4

loading...

Penggunaan strobo ilegal di jalan raya semakin meresahkan masyarakat. Foto: ChatGPT

JAKARTA - Jalan raya yang seharusnya menjadi jalur mobilitas yang aman dan tertib, kini kerap kali diwarnai "teriakan" yang memekakkan telinga dan kilatan cahaya yang menyilaukan. Biang keladinya? Penggunaan sirine dan strobo yang seenaknya sendiri, bahkan tak jarang disalahgunakan oleh masyarakat sipil demi membelah kemacetan layaknya mobil prioritas.

Sebuah pemandangan yang tak hanya menjengkelkan, tapi juga berpotensi memicu konflik dan merusak ketertiban.
Menanggapi keluhan yang semakin menjadi-jadi ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya mengambil sikap tegas.

Sebuah "operasi senyap" tengah dirancang untuk menertibkan kembali penggunaan strobo dan sirine yang selama ini meresahkan para pengguna jalan yang taat aturan. Aturan main akan ditata ulang, dan perangkat "teriakan" jalanan ini tak lagi bisa sembarangan nempel di kendaraan pribadi.

"Ini kita susun supaya nanti bisa memberikan perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah penyusunan sirine, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian juga dan ini harus kita perhatikan," tegas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, seolah memberikan sinyal bahwa era kebebasan "berteriak" di jalanan akan segera berakhir.

Sebagai pengingat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya sudah mengatur dengan jelas penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine.

Pasal 59 menyebutkan bahwa hanya kendaraan untuk kepentingan tertentu yang boleh dilengkapi perangkat isyarat ini. Namun, interpretasi dan penegakannya di lapangan kerap kali menimbulkan tanda tanya besar.

Dirgakkum Polri berharap, penataan ulang penggunaan strobo dan sirine ini bukan hanya sekadar menertibkan para pelanggar, tapi juga mengembalikan fungsi perangkat tersebut sebagai petunjuk yang jelas bagi pengguna jalan lainnya ketika kendaraan prioritas yang butuh akses cepat.

Menariknya, Brigjen Pol Faizal juga menyinggung teknologi sirine yang lebih "halus" namun tetap efektif. "Mungkin ada yang terkait masalah tadi, saya sampaikan saya pernah baca bahwa ada sirine yang low frequency itu yang di mana menggunakan suara dia juga ada getaran. Sehingga itu walaupun kendaraan itu kedap suara, dia tetap bisa masuk tanpa mengurangi kenyamanan daripada penumpang," ujarnya, membuka wacana tentang penggunaan teknologi yang lebih bijak.

Pasal 134 dalam undang-undang yang sama bahkan sudah menggariskan urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan. Mulai dari kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, hingga kendaraan pimpinan lembaga negara dan tamu negara.

Baca Juga: Viral Pajero Sport Pasang Aksesoris Senapan Mesin dan Strobo, Polisi Pastikan Akan Menindak

Namun, seringkali kita melihat kendaraan sipil dengan gagah berani "membelah" kemacetan dengan sirine meraung-raung, seolah mereka adalah yang paling penting di jalanan.

Ironisnya, upaya penertiban penggunaan strobo dan sirine ini bukanlah barang baru. "Sebenarnya upaya-upaya penertiban ini sudah lama kita lakukan, bahkan kalau sekarang saya sih sudah tidak perlu lagi penertiban tapi harus penindakan karena mereka sudah tahu," ungkap BrigjenPolFaizal.

(dan)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |