Jaksa Ungkap Nadiem Rapat Tertutup soal Chromebook, Wajib Pakai Headset

4 hours ago 1

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggelar rapat dengan pihak Google Indonesia untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Akan tetapi, menurut Kejagung, dalam rapat itu, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menerangkan rapat tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting. Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.

"Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurcahyo menerangkan, rapat tersebut digelar 6 Mei 2020. Menurut Nurcahyo, dalam rapat tertutup itu, hadir Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT dan FA selaku stafsus menteri.

"Pada 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya di antaranya H Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FA selaku stafsus menteri telah melakukan rapat tertutup," kata Nurcahyo.

Nurcahyo menerangkan, rapat tersebut dilakukan padahal pengadaan Chromebook belum dimulai. Untuk meloloskan itu, menurut Nurcahyo, sekitar awal 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini.

Nurcahyo menyebutkan tawaran Google sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena uji coba gagal.

"Sedangkan saat itu pengadaan alat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google Kemendikbud. Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud," katanya.

"Padahal surat itu sebelumnya tak dijawab menteri sebelumnya yang tak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam," imbuhnya.

Kejagung pun menetapkan Nadiem sebagai tersangka baru. Nadiem ditahan selama 20 hari terhitung hari ini di Rutan Salemba.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Nadiem menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

(whn/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |