Jaksa Dalami Terdakwa Kasus Korupsi LNG soal Isi Pertemuan 'Update USA LNG'

1 hour ago 5
Jakarta -

Jaksa mendalami pertemuan berjudul 'Update USA LNG' dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Pertemuan itu dilakukan di tahun 2013 silam.

Isi pertemuan itu ditanyakan jaksa ke terdakwa kasus dugaan korupsi LNG, eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Hari mengatakan pertemuan itu bagian dari war room yang tak hanya membahas tentang perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

"Saudara Terdakwa, ada beberapa fakta yang sudah terungkap di persidangan ini, salah satunya ada pertemuan dilakukan pada 11 Juli 2013 yang judulnya 'Update USA LNG'. Nah, itu bagaimana awalnya terjadinya pertemuan tersebut?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira itu juga bagian dari War Room. Jadi bukan hanya membahas Corpus Christi, tetapi membahas proyek-proyek lainnya," jawab Hari yang diperiksa sebagai terdakwa.

Jaksa menanyakan isi pertemuan tersebut. Hari mengatakan pertemuan itu membahas di antaranya key term sheet, kesiapan infrastruktur hingga rencana mitigasi risiko.

"Nah, pada rapat tersebut apa yang dibahas?" tanya jaksa.

"Yang pada rapat tersebut yang kita bahas adalah key term sheet, kemudian kesiapan infrastruktur, kemudian rencana mitigasi risiko apabila infrastruktur kita tidak bisa menerima. Karena waktu itu yang kita punyai infrastrukturnya baru Nusantara Regas, di mana Nusantara Regas itu kapasitasnya adalah 400 MM atau 3,7 juta ton per tahun. Sementara Pemerintah baru mengalokasikan separuhnya, 200 MMSCFD atau 1,5 juta ton per tahun. Sehingga dari sini saja masih kekurangan 2,6 juta MTPA," jawab Hari.

"Padahal pada waktu itu di sisi yang lain, pada saat War Room itu dibahas juga pembangunan infrastruktur di Pertamina Arun Gas, atau PT Arun harus direvitalisasi. Dan itu hasil revitalisasi adalah jadinya sebuah infrastruktur yang bisa dipakai untuk menyimpan dan meregasifikasi LNG menjadi gas untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Dan dari dua kapasitas ini, maka LNG dari Bontang tidak cukup," lanjutnya.

Hari mengatakan dirinya ibarat 'mengemis' LNG selama menjabat. Dia menyebut saat itu tak ada LNG domestik yang mengalir ke Pertamina.

"Apalagi zaman saya, ibaratnya saya sudah 'mengemis' LNG kepada Pemerintah tetapi tidak pernah diberi. Sampai saya selesai di Pertamina, setetes pun LNG domestik tidak pernah ada yang mengalir ke Pertamina. Itulah sejarah kelam Pertamina," ujar Hari.

Hari mengatakan saat itu juga booming produksi LNG di Amerika dengan harga yang kompetitif berdasarkan angka henry hub. Sebagai informasi, henry hub merupakan titik pertemuan pipa gas alam utama di Erath, Louisiana, AS, yang berfungsi sebagai tolok ukur (benchmark) harga gas alam cair (LNG) global.

"Dan kemudian pada saat itu ada booming produksi LNG di Amerika dengan penjualan yang mengacu pada harga gas di Amerika yang sangat-sangat kompetitif, yaitu mengacu pada indeks henry hub," ujarnya

Dia menilai saat itu potensi pemenuhan LNG sangat memerlukan LNG dari Amerika. Dia juga menerangkan angka LNG domestik di masa tersebut.

"Dan oleh karena itu, di dalam war room itu pasti disetujui atau kita sama-sama mengerti bahwa potensi pemenuhan LNG domestik yang dibutuhkan oleh Direktorat Pengolahan maupun dibutuhkan oleh infrastruktur yang ada, sangat memerlukan LNG dari Amerika," ujar Hari.

"Dan dari harga, kalau Direktorat Pengolahan pernah mengeluarkan harga walaupun itu setelah saya keluar tetapi pada saat saya ada di Pertamina, sahabat saya Direktur Pengolahan juga memberikan ancang-ancang harga 12 sampai dengan 13 dolar per MMBtu. Itu sangat feasible apabila disuplai dari LNG Amerika. Karena LNG di domestik harganya sekitar 13-14 dolar pada waktu itu.

Melihat situasi tersebut, Hari pun berkeyakinan negosiasi LNG dari Amerika itu perlu dilanjutkan.

"Dan oleh karena itu, LNG Amerika jika landed, dihitung landed di Indonesia, maka harganya tidak lebih dari 10,5 dolar, bahkan di bawahnya. Dan oleh karena itu, ada keyakinan bahwa negosiasi ini perlu dilanjutkan. Gitu, Pak," ujar Hari.

Dakwaan

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merugikan negara USD 113 juta. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.

Jaksa mengatakan izin prinsip terkait pengadaan LNG itu dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan pengadaan LNG. Pengadaan LNG itu, kata jaksa, dilakukan berdasarkan best practice yang selalu dilakukan Pertamina sebagai seller LNG bagian negara.

Setelah melalui berbagai proses negosiasi dan proses pembahasan internal, pembelian gas pun dilakukan oleh Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction LLC. Padahal, kata jaksa, Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang akan menyerap atau membeli LNG dari perusahaan AS tersebut.

Jaksa mengatakan pembelian LNG itu tak disertai dengan analisis atau perhitungan keekonomian secara final. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan atau over supply LNG.

"Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim terkait volume LNG impor yang akan dibeli oleh Direktorat Gas PT Pertamina, harus terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani sehingga LNG tersebut dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistic probability atau sebesar 90 persen menurut pendekatan konservatif atau 80 persen volume LNG SPA menurut pendekatan agresif sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.

Jaksa mengatakan Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus itu kepada pembeli di luar negeri pada 2019-2023. Jaksa mengatakan total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404 dan Pertamina menjualnya secara rugi dengan nilai penjualan USD 248.784.764.

Jaksa mengatakan Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual beli tersebut senilai USD 92.625.640. Jaksa juga mengatakan ada uncommitment cargo sehingga menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee USD 10.045.980.

Jaksa pun mengatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara USD 113.839.186. Jumlah itu setara Rp 1,9 triliun jika didasarkan pada kurs saat ini.

"Merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186," ujar jaksa.

(mib/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |