Jaksa Agung Prihatin Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK, Jadi Momentum Perbaikan

2 hours ago 4

Jakarta -

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengetahui kabar oknum jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Jaksa Agung, kata Anang, menilai hal ini sebagai momen bersih-bersih internal.

"Yang jelas pimpinan kita prihatin, tetapi kita juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menyebut Jaksa Agung berkomitmen tak akan melindungi oknum yang melakukan perbuatan tercela. Kejagung, lanjutnya, akan menjadikan momen ini untuk berbenah.

"Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam. Karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," tegas Anang.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pemerasan dalam penangan kasus ITE yang melibatkan Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) di Banten. Tiga dari lima tersangka merupakan oknum jaksa di Banten.

Kelima tersangka yakni:

1. Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK;
2. Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten berinisial RV;
3. Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ;
4. Pengacara berinisial DF;
5. Penerjemah atau Ahli Bahasa berinisial MS.

Diketahui, DF, MF dan oknum jaksa RZ merupakan tiga orang yang terjaring OTT KPK di Banten beberapa waktu lalu. Namun kini telah diserahkan kepada Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya.

"Yang jelas pada saat OTT (KPK) kita sudah melakukan sprindik. Kemudian KPK OTT, karena kita beritahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kita," jelas Anang.

Anang menjelaskan bahwa penetapan kelima tersangka dilakukan sejak, Kamis, (18/12) kemarin. Kelimanya kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Meski sempat beririsan dengan KPK, pengusutan kasus pemerasan ini kini ditangani oleh Jampidsus Kejagung. Anang memastikan pihaknya akan transparan mengusut perkara itu.

"Percayakan, nanti anda perhatikan proses penyidikan dan persidangannya, kita terbuka dan kita tidak akan tutup-tutupi. Banyak beberapa jaksa yg kita tangani terbuka dan terbukti proses berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan KPK telah menyerahkan pihak yang terjaring OTT di Banten ke Kejagung. Penyidikan perkara tersebut dilanjutkan Kejagung.

"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Asep menjelaskan pihak yang diserahkan usai terjaring OTT juga telah jadi tersangka di Kejagung. Untuk itu pengusutan perkaranya dilanjutkan Kejagung.

"Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya, untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," ujarnya.

(ond/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |