Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ridwan Rampok Sadis Sopir Taksi Online

4 hours ago 3
Bogor -

Kasus tewasnya seorang sopir taksi online bernama M Yoga Firdaus dengan luka bakar parah akibat siraman air keras sempat bikin geger pada tahun 2025. Kini, pelaku bernama M Ridwan Maulana telah dihukum 10 tahun penjara akibat perbuatannya.

Dirangkum detikcom, Minggu (30/8/2026), kasus ini mencuat dari cerita paman korban, Irwan Kurniawan, pada April 2025. Saat itu, Irwan mengatakan pihak keluarga sempat bingung karena korban tidak memberi kabar sejak terakhir pamit pada Senin (7/4/2025) malam.

Korban saat itu pergi dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga untuk mengangkut penumpang. Pihak keluarga pun kaget saat mendapat kabar bahwa korban dalam kondisi koma dan sedang dirawat di RSUD Ciawi pada Kamis (9/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang berdasarkan keterangan kepolisian Polsek Ciawi pertama kali yang menangani dugaan pembegalan ini bahwa tanggal 8 April, korban ditemukan oleh warga kemudian warga yang menemukan saudara kita, adik kita, membawa ke Polsek Ciawi. Kemudian dibawa ke RSUD Ciawi, terkait ini itu saya selama 2 hari lost contact," kata Irwan seperti dilansir detikJabar, Rabu (16/4/2025).

Dia mengatakan Yoga dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sudah tidak sadar. Dia mengatakan rekaman CCTV yang dilihat pihak keluarga menunjukkan Yoga sempat berjalan kaki sambil terhuyung-huyung minta tolong warga.

Yoga meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah. Pihak keluarga saat itu mempercayakan pengusutan kasus tersebut ke polisi dan berharap pelaku dihukum.

Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana karena terbukti melakukan pencurian yang diawali kekerasan hingga menyebabkan tewasnya Yoga. Ridwan terbukti menyiram air keras saat hendak mencuri mobil milik Yoga Firdaus.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Minggu (30/8/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Rachmat Kaplale dengan angggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Utama pada 13 Agustus 2026. Vonis tersebut lebih renda dibanding tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan peristiwa ini terjadi di exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada April 2025. Jaksa mengatakan terdakwa awalnya membeli air keras di salah satu toko di Sukabumi.

Pada 8 April 2025, terdakwa memesan layanan taksi online dengan menggunakan akun bernama Silvi dari titik lokasi penjemputan di daerah Parung Kuda, Sukabumi, dengan tujuan ke Depok. Korban bernama M Yoga Firdaus kemudian menerima pesanan itu dan menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga.

"Saat terdakwa bertemu dengan korban, terdakwa meminta korban untuk melakukan pengantaran ke lokasi tujuan secara offline, sehingga korban membatalkan pesanan layanan mobil yang terdakwa buat," tulis jaksa.

Dalam perjalanan, terdakwa duduk di kursi tengah belakang jok sopir. Terdakwa membawa air keras yang telah dibeli sebelumnya.

Jaksa mengatakan terdakwa meminta korban berhenti di tengah perjalanan di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan dalih ingin buang air kecil. Setelah itu, terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan duduk di kursi tengah di belakang jok sopir.

Terdakwa kemudian membuka tutup botol yang berisi air keras tersebut dan menyiramkannya dari atas kepala korban sampai air keras tersebut mengalir ke wajah, pundak hingga ke bagian bawah tubuh korban. Korban kemudian kesakitan karena air keras tersebut dan keluar dari mobil untuk mencari bantuan.

Saat korban keluar dari mobil, terdakwa membawa kabur mobil tersebut. Terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan terluka bakar akibat air keras.

Botol yang tadinya berisi air keras kemudian dibuang di pinggir jalan di daerah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Jaksa mengatakan sejumlah warga kemudian melihat korban berjalan kaki keluar dari tol dan meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit.

Para saksi menyebut korban berjalan sempoyongan dengan kondisi luka di wajah dan ada cairan keluar dari mulut serta tercium aroma sangat menyengat. Korban disebut terjatuh di jalan saat berada di dekat Kantor Desa Pandansari.

Warga lalu menghampiri korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Ciawi.

Korban sempat dirawat secara intensif di ruangan ICU RSUD Ciawi. Namun, nyawanya tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ciawi pada tanggal 13 April 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Jaksa menyebut terdakwa menyimpan mobil di kebun singkong milik orang tuanya dan telah menjualnya seharga Rp 22 juta. Penadah mobil curian itu kini diburu.

Saksikan Live DetikPagi :

(haf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |