Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan

9 hours ago 1

loading...

Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata dolar Singapura.

Hal itu sebagaimana disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, uang tersebut ditujukan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota dewan. Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019-2024.

"Dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

(abd)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |