Jakarta -
Majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mempertimbangkan untuk mengalihkan status tahanan dari terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Majelis hakim akan mempelajari permohonan kubu Nadiem untuk mengalihkan status tahanannya.
"Tadi yang saudara advokat atau terdakwa ajukan, permohonan penangguhan atau pengalihan ya. Majelis hakim sudah berdiskusi ya, dan mempelajari permohonan saudara," kata Hakim Ketua Purwanto S Abdullah usai sidang, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian menyebutkan syarat jika nanti majelis hakim mengabulkan permohonan. Salah satunya untuk tidak meninggalkan kota.
"Pertama untuk penentuan tempat, tempat nanti ditentukan ya, terdakwa harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu tidak meninggalkan tempat misalnya ya, untuk misalnya tahanan rumah atau tahanan kota kalau misalnya dialihkan ya. Tentu untuk kepentingan-kepentingan kesehatan masih dibolehkan ya," katanya.
Hakim juga meminta Nadiem dipasang alat pemantau elektronik jika permohonan pengalihan status tahanan dikabulkan. Nadiem juga diperintahkan menyerahkan paspor.
"Selain itu juga ada kesediaan untuk dipasang alat misalnya alat pemantau elektronik ya. Kesediaan itu saudara ini terus untuk wajib lapor pada penuntut umum tentunya juga menyerahkan paspor," katanya.
Hakim juga meminta Nadiem untuk tidak berkomunikasi dengan saksi dan terdakwa lainnya. Dia juga meminta Nadiem untuk tidak memberikan keterangan apapun kepada media di luar sidang.
"Juga tidak menghubungi atau menemui atau berkomunikasi dengan saksi-saksi ataupun terdakwa lainnya atau yang berpotensi untuk menjadi tersangka misalnya ya. Juga tidak melakukan pernyataan, wawancara, atau keterangan apapun itu di media-media ya," katanya.
Seusai sidang, Nadiem mengatakan komitmennya untuk memenuhi semua syarat yang diberikan. Dia berharap bisa sembuh dari penyakitnya.
"Ya saya pasti komit dengan semua permintaan tadi, pasti akan kami setujui," kata Nadiem.
"Insyaallah semoga bisa dikabulkan ya. Biar bisa sembuh tanpa mengganggu proses persidangan dan saya operasi tanpa kehilangan waktu di persidangan. Itu goal-nya," sambungnya.
(fca/fca)

















































